KPU Gelar Rapat Pleno, Selamat...Amril-Muhammad Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2016-2021

KPU Gelar Rapat Pleno, Selamat...Amril-Muhammad Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2016-2021
Pasangan Amril Mukhminin-Muhammad

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Sulaiman Zakaria dan Noor Charis Putra pada Selasa (26/1) kemaren, KPUD Bengkalis langsung melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 Bertempat di Balai Kerapatan Adat Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Rabu (27/1).

 
Rapat pleno penetapan ini dihadiri 4 Komisioner KPU Kabupaten Bengkalis dan di pimpin lansung oleh Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, unsur Forkompinda, Timses dan Masyarakat Bengkalis.
 
Menurut Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar, rapat pleno penetapan ini berlandaskan kepada Berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara, sertifikat rekapitulasi perhitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan hasil perhitungan suara dan keputusan MK.
 
"Maka, berdasarkan hasil perolehan suara yang telah didapat maka Bupati Bengkalis dan Wakil Bupati periode 2016/2021 adalah Amril Mukminin SE., MM dan H. Muhammad, ST, MP," tegasnya.
 
Usai membacakan putusan penetapan dibacakan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh KPU Kabupaten Bengkalis.
 
Sebelumnya pada sidang di MK, pasangan Amril Mukhminin-Muhammad (AM-Mantap) dinyatakan sebagai pemenang sah pilkada Bengkalis tahun 2015, dengan menolak gugatan pemohon pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI). 
 
Artinya, sesuai ketentuan perundang-undangan, KPU Bengkalis bisa melaksanakan Rapat Pelono penetapan paslon terpilih Pilkada Bengkalis. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index