Urus KTP Masih Bayar? Sigit: Beri Sanksi UPTD Berlakukan Pungutan

Urus KTP Masih Bayar? Sigit: Beri Sanksi UPTD Berlakukan Pungutan
Sigit Yuwono

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Adanya pemberlakuan pungutan dalam bentuk administrasi untuk kepengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang hilang berlaku di UPTD yang terjadi di Kecamatan Tampan disayangkan oleh DPRD Kota Pekanbaru.

 
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono menegaskan tidak ada pemberlakuan pungutan jika masyarakat melakukan kepengurusan pembuatan e-KTP apalagi mengurus KTP yang hilang.
 
“Jika memang ada pungutan yang dilakukan UPTD, sudah tidak benar. Saya minta agar Kadisdukcapil turun melihat kinerja UPTD yang dilaporkan telah melakukan pungli ini,” tegas Sigit ketika dikonfirmasi, Rabu (27/1).
 
Namun, jika ditemukan ada pungutan, walaupun berdalih untuk biaya administrasi, Sigit meminta agar segera ditindak tegas. “Beri sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan. Itu sama saja pungli dan tidak dibenarkan,” pintanya.
 
Sigit juga menjelaskan kepada masyarakat untuk melakukan kepengurusan e-KTP apalagi mengurus kembali e-KTP yang hilang tidak dipungut biaya alias gratis.
 
“Kita juga minta agar Disdukcapi memberikan sosialisasi kepada masyarakat bagaiman melakukan kepengurusan e-KTP yang hilang dan bagaimana prosesnya. Jangan sampai masyarakat dimainkan ketika oleh petugas ketika melakukan kepengurusan e-KTP nya,” ungkapnya. (R04)

Listrik Indonesia

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index