2016, BPN Meranti akan Terbitkan 2.000 Persil Prona

2016, BPN Meranti akan Terbitkan 2.000 Persil Prona
Mekanisme pengurusan Prona.

 

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Tahun 2016 ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti akan menerbitkan sertifikat tanah masyarakat melalui program Proyek Nasional Agraria (Prona) sebanyak 2.000 persil.
 
"Tahun ini, BPN Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat kuota pembuatan sertifikat tanah masyarakat sebanyak 2.000 persil, tersebar di 2 (dua) kecamatan di daerah ini, Kecamatan Rangsang Pesisir dan Pulau Merbau. Sekarang kami sedang mempersiapkan proses administrasi pembuatan sertifikat tersebut," sebut Kepala Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris SH melalui Kepala Tata Usaha, Susanjoyo.
 
Dia juga mengatakan, pembuatan sertifikat prona tahun 2016 sebanyak 2.000 persil itu, terdiri 1.000 persil untuk masyarakat umum, 500 persil untuk masyarakat nelayan dan 500 persil untuk Usaha Kecil Menengah (UKM).
 
Dijelskannya pembuatan sertifikat tanah melalui Prona ini bertujuan agar tanah masyarakat warga memiliki kekuatan tetap di depan hukum, sehingga bila terkena gusur proyek pemerintah akan mendapat ganti rugi sesuai ketentuan, dan tidak terjadi lagi sengketa tanah. Selain itu, sertifikat tersebut dapat dijadikan agunan di bank untuk mendapatkan modal usaha. 
 
"Jadi, ada beberapa keuntungan yang didapat masyarakat dari mensertifikatkan tanah tersebut," ujarnya.
 
Susanjoyo juga mengatakan, pembuatan sertifikat tanah melalui prona tidak dipungut biaya alias gratis kerena sudah biayai pemerintah melalui dana APBN tahun 2016.
 
Untuk merealisasi program tersebut, BPN Kepulauan Meranti kini tengah melakukan inventarisasi usulan pembuatan prona dari para kepala daerah di daerah ini. Sebab, cukup banyak kepala desa (Kades) yang sudah mengajukan pembuatan sertifikat tanah warganya ke BPN.
 
Karena itu, usulan tersebut akan diseleksi BPN, karena tidak semua tanah masyarakat bisa disertifikatkan melalui prona. Sebab, BPN mengutamakan mensertifikatkan tanah warga yang tidak mampu.
 
Sebab, tujuan pemerintah menciptakan prona untuk membantu masyarakat tidak mampu mensertfikatkan tanahnya ke BPN, sehingga tanahnya memiliki kekuatan hukum dan tidak terjadi sengketa lagi dengan masyarakat lain. Karena itu, pembuatan sertifikat prona ini diutamakan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga tidak salah sasaran.
 
"Jadi, tidak semua tanah warga di Meranti dapat dibuatkan sertifikatnya melalui prona," ujarnya.
 
Dirincikan Susanjoyo, mulai pada tahun 2012 hingga tahun 2015 Pemkab Kepulauan Meranti dan BPN telah menyalurkan sertifikat tanah sebanyak 5.520 persil melalui bantuan kegiatan Prona. Terhitung tahun 2012 pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 500 persil, di tahun 2013 sebanyak 2500 persil, tahun 2014 sebanyak 1000 persil dan tahun 2015 sebanyak 1520 persil. (R16)

Listrik Indonesia

#Kepulauan Meranti

Index

Berita Lainnya

Index