Pemkab Inhil Ajukan 5 Ranpeda Pada DPRD

Pemkab Inhil Ajukan 5 Ranpeda Pada DPRD
Suasana sidang paripurna pengajuan 5 Ranpeda baru oleh pemkab Inhil.
TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (26/1/2016) melaksanakan Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Usulan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemerintah Daerah. 
 
Rapat yang diadakan di Kantor DPRD Inhil dipimpin  Wakil Ketua DPRD Inhil, DR.H.Feryandi dihadiri Ketua DPRD  Inhil, Wakil Bupati Inhil, para Wakil Ketua DPRD Inhil, Unsur Forkominda, beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Inhil, Sekretaris DPRD Inhil dan 33 orang anggota DPRD Inhil lainnya.
 
Adapun kelima usulan Ranperda yang disampaikan pemerintah adalah, Ranperda Bisa Baca Tulis Al - Qur’an, Retribusi Perpanjangan Izin, Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing , Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda Inisiasi Menyusui Dini dan Air Susu Ibu Ekslusif dan 
Ranperda Desa dan Kelurahan Siaga Aktif.
 
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Rosman Malomo, menjelaskan tentang dasar hukum pengusulan Ranperda oleh Pemkab. ”Pengusulan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah, dimana 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016 yang tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 14/KPTS/DPRD/2015 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016”, jelas Wabup.
 
Rosman Malomo juga mengatakan bahwa sidang Paripurna adalah merupakan konsekwensi dan tanggungjawab atas tugas Pemda beserta DPRD Inhil selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah. 
 
“Pada kesempatan masa sidang kesatu tahun 2016, tentunya ini merupakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang perlu kita tunaikan secara bersama, sebagai konsekwensi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selaku penyelenggara pemerintahan di daerah ini sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang maupun amanah yang dipercayakan oleh rakyat kepada kita,” sambut Rosman.
 
Rosman mengharapkan agar DPRD Inhil dapat membahas usulan Ranperda ini dengan membentuk panitia khusus (Pansus) berdasarkan regulasi yang ada. 
 
“Oleh karena itu, Saya berharap agar kelima rancangan peraturan daerah ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dengan Spirit Baru Indragiri Hilir Menuju Perubahan Yang Lebih Maju, secara pribadi dan atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak, atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah,” tutup Rosman. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index