BANGKO (RIAUSKY.COM)- Jajaran kepolisian Sektor Bangko, Kamis (28/1/16) pagi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2 Kg lebih di halaman Mapolsek Bangko.
Barang bukti ini diamankan dari tersangka R alias Itam yang merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima Polsek Bangko dari salah seorang warga yang melapor.
Menurut Kapolsek Bangko Kompol Nurhadi Ismanto SIK SH melalui Wakapolsek Bangko AKP Dodi, penangkapan ini juga merupakan kesuksesan dari penangkapan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi sebelumnya.
''Alhamdulillah, berkat laporan dari masyarakat dapat kita imbangi dan hasilnya cukup signifikan. Kami dari Polsek bangko mengucapkan terimakasih kepada masyarakat kerna memberikan informasi,'' jelas Dodi seperti dihimpun dari inforohil.
Sementara itu, penangkapan tersangka R alias Itam di lakukan di jembatan pedamaran II, kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rohil. Tersangka diamankan bersama satu buah sepeda motor merek honda tanpa plat, satu buah tas hitam, dan satu botol air minum mineral.
P?emus?nahan barang buktinya dilakukan dihalaman Mapolsek Bangko yang disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negri, Dinas Kesehatan Rohil, serta jajaran Polsek. Barang bukti, dimusnahkan dengan cara dibakar. (R15/i)
Listrik Indonesia