Kreatif, Tak Hanya Sanksi, Pemkab Bengkalis Juga Beri Insentif bagi Mereka yang Peduli Sampah

Kreatif, Tak Hanya Sanksi, Pemkab Bengkalis Juga Beri Insentif bagi Mereka yang Peduli Sampah
Pola pengelolaan persampahan perlu dibangun secara kreatif, sehingga, tidak hanya menjadi limbah, namun juga potensi positif.
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pasar dan Kebersihan (DPK) akan mulai menerapkan pemberlakuan Perda tentang Persampahan. Tak hanya melulu bercerita tentang sanksi bagi mereka yang membuang sampah sembarangan, namun juga akan ada banyak insentif dan keuntungan bagi mereka yang mampu menerapkan fungsi perda, atau bahkan memberi manfaat lain secara positif dari keberadaan sampah. 
 
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Bengkalis, Indra Gunawan, Ka mis (28/1/2016). 
 
''Perda Persampahan mulai diberlakukan tahun ini juga. Memang, sudah menjadi produk hukum semenjak pertengahan 2015 lalu. namun, karena Perda ini mengedepankan prinsip membangun kesadaran, maka proses sosialisasi dan penanaman manfaat dan nilai kebersihan lingkungan menjadi lebih penting. tapi, sanksi juga tetap akan diberlakukan,'' ungkap Indra. 
 
Tentang larangan serta sanksi, itu hanya sebagian kecil dari isi Perda Nomor 2 Tahun 2015 tersebut. Masih banyak lagi materi-materi lainnya, yang belum diketahui publik. 
 
''Misalnya kewajiban dan hak Pemerintah Daerah, pengusaha serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Kemudian pengaturan sarana dan prasana persampahan, pengaturan tentang pengurangan penggunaan ulang dan pendauran ulang, serta perizinn bagi masyarakat yang ingin membuka usaha pengelolaan sampah seperti mendirikan TPA,'' semua ada ketentuannya.
 
Penerapan Perda ini, sebut Indra juga  memberikan insentif  bagi masyarakat yang melakukan aktivitas dengan mengolah kembali sampah, atau melakukan penanganan sampah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangakan kemampuan keuangan daerah.
 
"Insentif yang akan diberikan oleh Pemerintah Daerah bisa dalam bentuk pemberian penghargaan, pemberian subsidi ataupun tipping fee bagi masyarakat perorangan atau kelompok non usaha. Sedangkan bagi pelaku usaha, bisa saja berupa kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah, pengurangan pajak dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu, penyertaan modal daerah dan juga subsidi," kata Indra. (R14)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index