Satu-satunya di Riau, Ini Alasan Mengapa MK Terima Gugatan IKO di Pilkada Kuansing

Satu-satunya di Riau, Ini Alasan Mengapa MK Terima Gugatan IKO di Pilkada Kuansing
Pasangan Indra Putra-Komperensi
JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya meluluskan gugatan yang disampaikan oleh tujuh pasangan calon yang bersengketa pada pelaksanaan Pilkada serentak 2015 lalu. Salah satunya adalah terkait gugatan yang dilakukan oleh pasangan Indra Putra-Komperensi.Apa alasannya?
 
Kepada wartawan di Jakarta, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyebutkan, kalau ada beberapa alasan dan pertimbangan mengapa tidak digugurkan, yakni, pasangan calon yang bersengketa mengajukan gugatan paling lama 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.
 
Selain itu, kata Fajar, selisih perolehan suara antara pemohon dan pasangan lainnya tidak lebih dari 2 persen. 
 
Khusus untuk pasangan Indra Putera-komperensi, disebutkan Fajar, ada dua syarat lainnya yang mendukung dilanjutkan proses persidangan, yakni karena obyek permohonan gugatan sesuai dan pemohon memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.
 
Terkait keputusan MK tersebut, Indra Putra yang ditemui kemarin mengaku bersyukur atas keputusan tersebut. Sejak awal, sebut dia, pihaknya yakin permohonan yang diajukan akan diproses sampai akhir oleh MK.
 
”Alhamdulillah prosesnya berlanjut. Kami akan  mempersiapkan saksi dan alat bukti untuk mengikuti persidangan selanjutnya yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat juga. Kami berharap doa masyarakat Kuansing, sehingga, sesuatu yang sebenarnya bisa segera terungkap. Yang kita inginkan adalah perlakuan atas keadilan,'' ujar dia.
 
Sebagaimana diketahui, dari 147 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengajukan gugatan, hanya tujuh saja yang gugatannya diterima, yakni, Kuantan Singingi, Bangka Barat, Memberano Raya, Kepulauan Sula, Teluk Bintuni, Muna dan Solok Selatan. (R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index