Pekerjakan 5.000 Naker, Pertamina RU II Dumai Diduga Langgar Aturan

Pekerjakan 5.000 Naker, Pertamina RU II Dumai Diduga Langgar Aturan
Kantor Pertamina RU II Dumai
DUMAI (RIAUSKY.COM)– Sekitar 5.000 tenaga kerja dari berbagai daerah saat ini dipekerjakan di Pertamina RU II Dumai dalam sebuah proyek Turn Around (TA) atau perbaikan kilang yang telah dimulai sejak Senin (25/1) lalu. Namun sangat disayangkan perusahaan negara itu sampai saat ini belum melaporkan status tenaga kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai. 
 
Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs Amiruddin saat dikonfirmasi mengaku tengah membahas persoalan itu dengan pihak Pertamina.
 
“Saat ini saya lagi rapat konfirmasi dengan Pak Seno selaku Manager Umum Pertamina RU II Dumai,” jawab Amiruddin via pesan singkat Rabu siang kemarin seperti dilansir dari pesisirnews.
 
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja, Muhammad Fadly menegaskan, bahwa Pertamina RU II dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan.
 
“Belum melaporkan jumlah tenaga kerjanya, pemberi kerja dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan,” ujar Fadly.
 
Dijelaskannya, sesuai undang-undangan Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib melaporkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans Dumai. hal itu juga diatur dalam Perkemanertran Nomor 7 tahun 2008 tentang penempatan tenaga kerja.
 
“Kami beri waktu hingga Senin (1/2) pekan depan. Jika tidak melapor, kami akan memberikan teguran kepada Pertamina RU II Dumai,” tegasnya.
 
Menjawab berita itu, Humas Pertamina RU II Dumai Marlodieka mengatakan, para vendor masih bingung dengan mekanisme pelaporan ke Disnakertrans Dumai.
 
“Para vendor masih bingung dengan mekanisme pelaporan ke Disnakertrans Dumai. Kita diberi waktu hingga Senin pekan depan untuk menyelesaikan laporan itu,” bebernya.
 
Dijelaskannya, ada sekitar 94 vendor atau perusahaan yang melaksanakan pekerjaan TA melibatkan sebanyak 5300 tenaga kerja dari Dumai dan luar Kota Dumai.
 
“Kita sudah meminta seluruh vendor agar segera melaporkan seluruh tenaga kerja TA ke Disnaker paling lambat Senin depan,” sebutnya.
 
Ia menambahkan, pada prinsipnya masing-masing vendor sudah punya data tenaga kerja tinggal merapikannya saja lalu dilaporkan ke Disnaker. Akibat vendor masih belum paham mekanismenya, pelaporan agak terlambat.
 
“Kita upayakan sebelum Senin pekan depan para vendor sudah melapor ke Disnaker,” ucapnya.
 
Diberitakan sebelumnya, proses Turn Around atau perbaikan kilang putri tujuh Pertamina RU II Dumai akan dilaksanakan selama 38 hari kedepan. Turn Around tidak mempengaruhi stok bahan bakar minyak (BBM). (R01/PN)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index