Tak Ingin Masuk Kampar, Gugatan Warga Tiga RW di Simpang Tiga Sudah Diterima Mahkamah Agung

Tak Ingin Masuk Kampar, Gugatan Warga Tiga RW di Simpang Tiga Sudah Diterima Mahkamah Agung

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Persoalan tapal batas RW 15,16 dan 18 Kecamatan Bukitraya, yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar, saat ini menuju babak baru dan menegangkan. 

 
Setelah sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tutup mata, warga di 3 RW melalui perwakilan tokoh masyarakat didampingi Anggota DPRD Kota Pekanbaru, melakukan gugatan.
 
“Setelah kita diskusikan dengan para tokoh masyarakat di 3 RW tersebut, kita bersepakat membawa kasus ini langsung ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2015 itu. Penyerahan itu dilakukan 22 Januari 2016 kemarin. Berkas tanda terima melalui MA sudah diterima,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH, saat berdiskusi di jejaring sosial, Jum'at (29/1).
 
Masalah tapal batas di 3 RW tersebut, menurut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Sebab, masyarakat sudah resah dengan keluarnya keputusan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2015.
 
“Kita tidak mau lagi membawa kasus ini ke ranah politik karena sampai sekarang tidak pernah mendapatkan kepastian hukum. Dan Alhamdulillah, gugatan kita bersama masyarakat telah diterima panitera Mahkamah Agung pada tanggal 22 januari yang lalu untuk disidangkan,” terangnya.
 
Menurutnya, kisah yang ada di Kota Pekanbaru saat ini, untuk pertama kalinya tercatat dalam sejarah Kota Pekanbaru sejak berdiri. Hal yang membuatnya heran adalah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar diterbitkan Pemerintah bisa dikalahkan oleh Permendagri Nomor 18 Tahun 2015.
 
“Mudah-mudahan putusan MA nanti benar-benar mengabulkan gugatan masyarakat 3 RW tersebut untuk kembali berada di kota Pekanbaru. Karena apabila sudah 1 tahun sebuah keputusan menteri tidak disikapi maka putusan itu dianggap sah dan kita tidak bisa lagi mengajukan peninjauan (PK) ke MA,” jelasnya.
 
Saat ini, Warga 3 RW Bukitraya, berkejaran dengan waktu. Sumbangan untuk melakukan gugatan ke MA sendiri, didapatkan dari swadaya masyarakat sendiri.
 
“Jadi intinya, kita berjuang hanya dengan masyarakat dalam segala hal. Baik pikiran maupun pendanaannya sendiri,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

#3 RW # Bukitraya

Index

Berita Lainnya

Index