Terkait Pasien Tak Sanggup Bayar Tagihan Rp15 Juta, RSUD Arifin Sebut Deswanti Tak Urus Jasaraharja

Terkait Pasien Tak Sanggup Bayar Tagihan Rp15 Juta, RSUD Arifin Sebut Deswanti Tak Urus Jasaraharja
RSUD Arifin Achmad
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terkait Deswanti, Pasien yang disebutkan ditahan KTP dan Kartu Keluarganya karena tidak mampu membayarkan kewajiban atas biaya perawatan sebesar Rp15 juta, RSUD Arifin Achmad akhirnya angkat bicara. 
 
Saat ditemui, Jumat (29/1/2016) pihak RSUD Arifin Achmad melalui staff pengaduan, Yati  membantah tudingan tersebut apalagi telah menolak pasien Jamkesmas. 
 
Dari pengakuannya, kronologis tersebut bermula saat pasien Deswati pertama masuk RSUD Arifin Achmad pada tanggal 14 Oktober 2015 lalu. Saat itu Deswati berstatus sebagai pasien peserta Jamkesmas.
 
“Jadi, biaya yang itu keluar karena keluarga pasien tidak mau mengurus ke pihak Jasa Raharja, sementara didalam aturan BPJS, untuk pasien kecelakaan yang menjadi penanggung jawab pertama adalah pihak Jasa Raharja, pihak kedua adalah BPJS. Artinya untuk biaya senilai Rp 10 juta akan ditanggung jasa raharja dan sisanya Rp 5 juta ditanggung pihak BPJS,” tuturnya.
 
Sebelumnya, keluarga pasien sudah melaporkan masalah itu kepihak BPJS, namun BPJS menganjurkan keluarga pasien untuk mengurusnya terlebih dahulu ke Jasa Raharja. Namun yang terjadi suami pasien hingga kepulangan istrinya dari RSUD, tidak juga mengurus ke Jasa Raharja sebagaimana yang dianjurkan pihak BPJS.
 
“Tentu BPJS tidak mau menanggung dari biaya rumah sakit yang diajurkan, karena dari ketentuan penanggungjawab pertama adalah jasa raharja,” imbuhnya.
 
Bila memang pasien adalah korban tabrak lari, lanjutnya, tentu juga harus ada keterangan dari pihak kepolisian, tapi dokumen kepengurusan surat tersebut tidak ada.
 
“Kalau ada keterangan dari polisi, BPJS mau menjamin. Ditambah lagi, pasien juga tidak mengurus ke jasa raharja sampai kepulangannya dari RSUD. Karena itulah BPJS tidak mau menjaminnya, nah kalau sudah begini, kami RSUD Arifin Achmad mau menjaminkan masalah ini kepada siapa lagi. Pasien sendiri tidak mengikuti SOP dari BPJS,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index