Mulai 2019, Tak Boleh Ada Lagi Lokalisasi di Indonesia

Mulai 2019, Tak Boleh Ada Lagi Lokalisasi di Indonesia
Ilustrasi: Dipasung

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah menargetkan Indonesia bebas pasung pada 2017, sehingga tidak akan ada lagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung. Mereka harus menjalani perawatan medis.

 
"Harapan kita masyarakat juga bergerak bersama-sama untuk menjadikan Indonesia bebas pasung 2017," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Jumat (29/1/2016), seperti dikutip Antara.
 
Selain bebas pasung, ditargetkan juga Indonesia bebas anak jalanan pada tahun yang sama dan bebas lokalisasi pada 2019.
 
Gerakan Indonesia bebas tersebut diluncurkan Mensos pada rapat koordinasi bidang rehabilitasi sosial Kementerian Sosial.
 
Pada kegiatan tersebut juga akan dilakukan MoU dengan 25 organisasi masyarakat (Ormas) yang akan ikut bergerak untuk Indonesia Bebas pasung, bebas anak jalanan dan bebas lokalisasi.
 
"Kita mau memetakan dengan menghadirkan dinsos kemudian menghadirkan ormas. Harapannya adalah bahwa kita bisa menghitung lebih detail, terukur dan bisa mencapai target 2017 Indonesia bebas pasung, 2017 Indonesia bebas anak jalanan dan 2019 bebas lokalisasi," kata Mensos.
 
Dia menjelaskan, misalnya untuk gerakan bebas lokalisasi, sebelumnya sudah dilakukan penutupan 38 lokalisasi pada 2015 dari total 171 lokalisasi.
 
"Kita lakukan proses monitoring dari lokalisasi yang sudah ditutup kemudian kita lakukan pemetaan kembali. Komitmen dinsos menjadi sangat penting disini apakah terkait bebas pasung, bebas anak jalanan maupun bebas lokalisasi," tambah dia.
 
Jika ada proses proaktif untuk bisa mencari lalu ditemukan kasus pemasungan, kata khofifah, maka akan lebih mudah diintervensi dengan Program Kartu Indonesia Sehat (KIS).
 
"Kalau sudah ada KIS dan kita punya Pekerja Sosial Masyarakat, ketika kita mengetahui dimana ada pemasungan kita akan minta disegerakan mereka untuk bisa mendapatkan KIS," jelasnya.
 
Kemudian, PSM atau ormas itu diharapkan bisa membantu proses bagi ODGJ supaya tidak dipasung, maka keberlanjutan mereka untuk bisa mengkonsumsi obat dengan dosis tertentu akan terjamin.
 
Keluarga juga diharapkan untuk memonitor bahwa obat dengan dosis tertentu bisa diberikan sehingga proses pemulihan bagi ODGJ bisa dikawal oleh keluarga masing-masing.
 
Sementara untuk anak jalanan, pastikan mereka mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikannya jika mereka putus sekolah. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index