Plt Sekda Prov Riau Dipanggil KPK, Ada Apa Ya?

Plt Sekda Prov Riau Dipanggil KPK, Ada Apa Ya?
M Yafiz

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil enam sekretaris daerah dari wilayah yang dinilai sarang koruptor dan rawan korupsi. 

 
Keenam daerah tersebut adalah Sumatra Utara, Riau, Banten, Aceh, Papua, dan Papua Barat. Pemanggilan bertujuan untuk menjelaskan apa permasalahannya.
 
Menanggapi hal itu, Plt Sekdaprov Riau, HM Yafiz, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemanggilannya, namun belum tahu jadwal pemanggilannya.
 
"Kemungkinan sekitar minggu pertama Bulan Februari nanti,"ujar M. Yafiz.
 
Yafiz menambahkan, pemanggilan bertujuan untuk menjelaskan permasalahan dan persiapan Pemprov Riau dalam mengantisipasi terjadinya korupsi.
 
Sebelumnya Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan dalam mencegah terjadinya korupsi, Pemprov Riau terus bekerjasama dengan KPK dan membuat zona bebas anti korupsi di setiap SKPD.
 
Sebelumnya Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku merasa berdosa jika hanya menindak gubernur yang korup tanpa memperbaiki sistem pencegahan korupsi yang ada di provinsi-provinsi tersebut.
 
"Akan berdosa sekali kalau di Riau, kita menindak tetapi perbaikan tidak kita lakukan dengan baik. Sumut, Banten ke depan kita juga bersamaan lakukan (perbaikan)," kata Agus.
 
Gubernur di tiga wilayah provinsi ini memang kerap tersandung kasus korupsi. Di Sumatera Utara, Gubernur Syamsul Arifin divonis bersalah karena terlibat korupsi dana APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 senilai Rp98,7 miliar.
 
Selanjutnya, giliran Gubernur Gatot Pujo Nugroho yang juga diduga terlibat kasus korupsi dana Bansos Sumatera Utara. Bahkan, Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan KPK untuk empat kasus berbeda.
 
Sementara di Provinsi Riau, telah tiga gubernurnya yang terjerat kasus korupsi. Shaleh Djasit tersandung kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau. Sementara Rusli Zainal tersangkut kasus menerima uang suap untuk meloloskan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang PON Riau. Terakhir, Annas Maamun terseret kasus korupsi menerima suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada 2014.
 
Sementara di Banten, Gubernur Ratu Atut Chosiyah terseret kasus suap Pilkada Lebak dan korupsi dana pengadaan alat kesehatan. Padahal, Kejaksaan Tinggi Banten pernah menetapkan Gubernur Banten sebelumnya, Djoko Munandar sebagai tersangka kasus penyimpangan dana APBD 2003 yang merugikan negara sebesar Rp 14 miliar. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index