Pagar Bangunan Berdiri di Atas DMJ, Bengkel AJP Rumbai Diduga Langgar Perda

Pagar Bangunan Berdiri di Atas DMJ, Bengkel AJP Rumbai Diduga Langgar Perda
kondisi pagar milik perusahaan.

PEKANBARU  (RIAUSKY.COM) - Kurangnya pengawasan dan juga koordinasi dari Instansi terkait terhadap Pemerintah setempat dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kerap menimbulkan persoalan. Salah satu contohnya seperti keberadaan Bengkel Mobil AJP Autocare, di Jalan Yos Sudarso, Kilometer 6, Kecamatan Rumbai. Pagar yang dibangun oleh bengkel tersebut berdiri diatas Daerah Milik Jalan (DMJ).

Camat Rumbai, Zulhelmi Arifin SStp MSi, melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Vemi Herliza SSTP, saat dikonfirmasi beberapa waktub lalu membenarkan bahwa pagar bengkel tersebut berdiri diatas DMJ.

Namun, kata Vemi pihaknya melalui Kasi Trantib telah melayangkan surat teguran agar sesegera mungkin untuk dapat membongkar sendiri pagar bengkel tersebut.

"Kita sudah beri surat teguran hingga tiga kali, tetapi tetap tidak ditanggapi. Dan kita juga sudah laporkan hal ini kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru untuk bisa menindak lanjutinya," terangnya.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Trantib Kecamatan Rumbai, Edy Azwar SE. Menurutnya, pagar bangunan bengkel yang ada saat ini diperkirakan berjarak hanya sekitar 10 Meter dari jalan. Padahal, kata Edy, dalam Peraturan Daerah (Perda), jarak antara jalan dengan pagar bangunan itu minimal 40 Meter.

"Itu jarak antara jalan dengan pagar, bukan dengan bangunanya. Sedangkan untuk bangunan dengan pagar jaraknya beda lagi. Mungkin kalau berapa jarak pastinya, Distarubanglah yang lebih tahu," terang Edy, saat dihubungi lewat telephone, Ahad (31/1).

Namun, lanjut Edy, dari hasil peninjauan ulang bersama Distarubang Jumat (29/1) kemarin, Pagar Bengkel Mobil AJP Autocare tersebut memang benar berdiri diatas DMJ. Dan pihak bengkel berjanji akan membongkar pagarnya sendiri dalam waktu dekat ini.

"Mereka sudah buat surat pernyataan dengan Distarubang dan berjanji akan membongkar sendiri," jelas Edy.

Saat ditanya kapan pihak Bengkel akan membongkar pagarnya tersebut, Edy menjawab belum tau pasti. Sebab pihaknya masih menunggu kedatangan pihak bengkel untuk membuat surat perjanjian dengan kecamatan.

"Katanya mereka akan datang Senin (hari ini,red) ke kantor camat. Dari sanalah nantinya dapat kita ketahui kapan mereka akan membongkar pagar itu sendiri," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, usai melakukan pembongkaran Rumah Liar (Ruli) dan Warung Esek-esek di Kecamatan Rumbai, beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pembongkaran secara paksa pagar tersebut, jika pemilik bangunan tidak juga mengindahkan teguran dari pemerintah.

"Pastinya akan kita bongkar paksa. Tetapi sebelumnya, kita kan harus koordinasikan dulu dengan Dinas terkait. Tetapi, kalau mereka masih juga membandel dan sudah ada instruksi, kita akan segera turun kelapangan untuk melakukan eksekusi," tegasnya. (R22)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index