Terkait Tiga RW, Pemko Terkesan Membiarkan Masalah Perbatasan

Terkait Tiga RW, Pemko Terkesan Membiarkan Masalah Perbatasan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Babak baru memasuki perjuangan masyarakat di tiga RW di Kecamatan Bukit Raya, kelurahan Simpang Tiga dalam mempertahankan wilayahnya tetap masuk kedalam wilayah kota Pekanbaru. Sebab kini gugatan warga tiga RW di Simpang Tiga sudah sampai di Mahkamah Agung. 
 
Perjuangan masyarakat tanpa adanya dukungan dari pemerintah kota Pekanbaru, sangat disayangkan oleh berbagai pihak.  Anggota DPRD Pekanbaru Hotma Sitompul.
 
"Tugas untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah adalah tugas pemerintah bukan DPR, namun karena adanya pengaduan masyarakat mengenai permasalahan ini maka kita tindak lanjuti dengan turun kelapangan dan melihat fakta-fakta pendukung dan dokumen yang kita kumpulkan. Apabila semuanya telah selesai kita pelajari baru kita akan memanggil pemko Pekanbaru  untuk meminta kejelasan mengenai hal ini dan apa yang kita dapatkan dilapangan sebagai dasar kita untuk berdialog dengan pemerintah kota," ungkap Hotman
 
"Saat ini saya sudah mempunyai peta asli dan terbaru berdasarkan PP no 19 Tahun 1987, ternyata dalam peta tersebut memang kelihatan batas wilayah tersebut," terang Hotma
 
Melihat perjuangan ketiga RW di Simpang Tiga mempertahankan wilayahnya untuk masuk di kota, Hotma Sitompul menilai dalam hal ini bukan hanya warga saja yang dirugikan namun juga pemko Pekanbaru.
 
"Ini sebuah pembiaran, pemerintah seharusnya tidak boleh seperti ini apalagi menyangkut permasalahan batas wilayah. ini tentunya banyak kerugian-kerugian yang dialami oleh pemerintah , saya berharap kota pekanbaru bukan semakin menyempit, tetapi semakin luas. Kalau hal ini terjadi tentunya banyak kerugian apalagi menyangkut masalah administrasi pemerintah apalagi masalah perizinan dan hukum," pungkas Hotma. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index