Polsek Tebing Tinggi Amankan 3 Unit Sepeda Motor di Tebing Tinggi Timur

Polsek Tebing Tinggi Amankan 3 Unit Sepeda Motor di Tebing Tinggi Timur
Kapolsek Tebingtinggi AKP Ade Rukmaydi Didampingi kanit Reskrim Ipda Darmanto
SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Polsek Tebing Tinggi telah mengamankan sebanyak 3 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana, Kamis (28/1/2016) kemarin.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Ade Rukmayadi SH, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Darmanto SH, saat ditemui di ruangannya, Senin (1/2/2016) siang membenarkan hal tersebut.
 
Diceritakan Ade, temuan tersebut berawal pada Rabu (27/1/2016) sekitar pukul 10.00 WIB, dimana unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Parit Pelita Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, diduga ada 4 unit sepeda motor yang dicurigai tidak memiliki dokumen yang sah berupa BPKB, SNTK, dan tanpa Plat Nopol alias motor bodong. 
 
Setelah dilakukan penyelidikan dengan cara observasi dan interview terhadap masyarakat dan kepala desa setempat, lanjut Ade, dibenarkan bahwa yang menguasai atau yang memiliki keempat sepeda motor tersebut adalah salah seorang warga berinisial Y (24). 
 
Kemudian, pada Rabu (27/1/2016) sekitar pukul 21.00 WIB malam, tim langsung bergerak ke rumah Y untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Namun, karena keberadaan tim diketahui olehnya (Y), yang bersangkutan diduga langsung melarikan diri dengan membawa 1 unit sepeda motor jenis yamaha vixion warna merah yang juga diduga tidak ada dokumen yang sah.
 
"Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Kamis tanggal 28 januari 2016 sore, tim bekerjasama dengan masyarakat dan Kepala Desa setempat langsung mengamankan 3 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut. Sekira pukul 16.00 WIB, ketiga unit sepeda motor tersebut dibawa dengan kapal motor atau pompong, dan sekira pukul 20.00 WIB, tiba di Mapolsek Tebing Tinggi," kata Ade.
 
Adapun ketiga unit sepeda motor tersebut dengan jenis :
 
1. Sepeda motor merk Yamaha Vixion tanpa nopol warna hitam les merah No sin:1PA- 848599, No ka:MH31PA004FK848408.
 
2. Sepeda motor merk Yamaha Vixion tanpa nopol warna hitam les hijau No sin:1PA-890846 No ka:MH31PA004FK89023.
 
3. Sepeda motor merk Honda jenis CBR tanpa nopol warna hitam No ka:MH1KC8114FK040675, No sin:KC81E1040700.
 
Kepada masyarakat yang merasa telah kehilangan kendaraan dengan jenis atau merk yang tertera di atas, Ade mempersilahkan untuk mendatangi Mapolsek Tebing Tinggi Jalan Merdeka Selatpanjang. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index