Reklame Rokok Menjamur, Satpol PP Bantah Tak Jalankan Instruksi Wako

Reklame Rokok Menjamur, Satpol PP Bantah Tak Jalankan Instruksi Wako
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Reklame rokok di pusat kota Pekanbaru terlihat makin banyak. Padahal Walikota Pekanbaru Firdaus MT telah menginstruksikan untuk mengurangi iklam rokok. Reklame rokok terlihat menjamur di ruas Jalan Riau, Jalan Teratai dan juga Jalan A Yani.   
 
Saat dikonfirmasi pada Kepala badan Satpol PP Pekanbaru, zulfami Adrian pihaknya membantah bila tidak menjalankan instruksi Walikota. Justru menurutnya Satpol PP sudah menertibkan reklame rokok sesuai yang diperintahkan walikota. "Kalau untuk ruas Jalan Sudirman hampir 90% sudah berkurang iklan rokoknya,"ungkap Zulfahmi, Senin (1/2). 
 
Namun tidak ditampik Zulfahmi untuk iklan rokok yang memakai media digital masih ada di ruas Jalan Sudirman. Hal itu tidak masuk dalam penertiban karena menurut aturan Dispenda, iklan rokok dengan media digital masih diperbolehkan dengan durasi maksimum 1 menit. "Kalau iklan rokok dengan media digital silahkan dipastikan lagi ke Dispenda, tapi untuk ruas jalan yang tidak dibenarkan ada iklan rokok sudah kami tertibkan,"timpalnya lagi.
 
Menjawab masih ada reklame iklan rokok ukuran besar di Jalan A Yani, Jalan Teratai dan Jalan Riau, dikatakan Zulfahmi mungkin diruas jalan tersebut masih diperbolehkan adanya iklan rokok. Sebab tidak semua ruas jalan yang dilarang memasang reklame iklan rokok.
 
"Kemungkinan reklame iklan rokok banyak dialihkan oleh biro reklame ke ruas jalan yang diperbolehkan adnaya iklan rokok. Karena larangan itu juga tidak berlaku untuk semua ruas jalan. Kalau dihabiskan ya itu juga salah satu sumber PAD,"terang Zulfahmi. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index