Bawa Masalah 30 Perusahaan ke Ranah Hukum, DPRD Bentuk Timwas

Bawa Masalah 30 Perusahaan ke Ranah Hukum, DPRD Bentuk Timwas
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tugas Pansus Monitoring dan evaluasi perizinan HGU, IU-Perkebunan, IU PHHK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHBK, HTR, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan (AMDAL, UPL-UKL) Dalam Upaya memaksimalkan penerimaan pajak serta penertiban perizinan dan Wajib Pajak telah selesai. Dari 504 perusahaan yang telah dimonitoring dan dievaluasi pansus menetapkan 30 perusahaan dengan permasalahan yang besar layak untuk diperiksa.
 
Namun hingga saat ini berkas 30 perusahaan ini masih berada di Komisi A dan belum diserahkan kepada pihak Polda, Kejaksaan maupun dinas kehutanan untuk ditindak lanjuti. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi A Suhardiman Ambi pada riausky.com
 
"Kita baru akan melakukan pembentukan tim pengawas, karena pansus telah bubar dan membawa hal ini kepolda tentu harus ada timnya. Tugas pansus telah selesai. dan apa yang dikumpulkan dan dijadika temuan pansus kita akan bentuk tim. dan tim ini nantinya akan membawa ke dinas kehutanan, ke kepolisian, dan kekejaksaan."Ungkap Suhardiman.
 
dari 30 perusahaan tersebut ada penambahan satu perusahaan lagi hasil temuan pansus. Hasil paripurna memutuskan komisi A kembali kembali melakukan pemeriksaan ulang dan hasil pemeriksaan yang dilakukan iniah yang nantinya akan dibawa ke polda dan ke kejaksaan.
 
"Dengan adanya tim pengawas ini nantinya kita akan mengangkat persoalan ini keranah hukum, nantinya anggota tim pengawas adalah ketua fraksi gabungan. Secepatnya kita akan lakukan pelaporan setelah tim pengawas ini dibentuk karena segala bukti telah kita temukan bukti kita kasihkan, ada petanya, laporannya, kecurangannya, pajaknya sudah diberikan kepada pansus saat paripurna dan paripurna menyerahkan kepada komisi A untuk membentuk panwas untuk menyerahkannya kepihak berwenang."Ungkap Suhardiman. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index