Antar Sabu ke Rutan, Ketangkap Dehhh

Antar Sabu ke Rutan, Ketangkap Dehhh
DUMAI (RIAUSKY.COM) - Seorang warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bukit Batrem Dumai ini tertangkap saat akan mengantar sabu kepada seseorang di rumah tahanan (rutan) klas II Dumai. Tersangka bernama Musdalin alias Dalin (42) langsung dibekuk tim opsnal Polsek Dumai Timur, Sabtu (31/1) sekitar pukul 13.00 WIB
 
Hal ini dibenarkan Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zamrah SIK. "Tersangka berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat. Penangkapan itu juga disaksikan tokoh masyarakat dan ketua RT setempat," ungkap  Ade Zamrah.
 
Polisi berhasil mengamankan serbuk kristal yang disimpan dalam kotak rokokdi saku celana tersangka. "Saat digeledah, hasilnya kita temukan kotak rokok di saku celana yang dikenakan tersangka. Setelah dibuka kita temukan serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu,’’  tambahnya.
 
Tersangka mengaku sedang menunggu waktu yang tepat untuk masuk dan mengantarkan sabu tersebut ke dalam rutan. Sementara barang haram seberat 25 gram tersebut didapatnya dari seseorang bernama Marban, yang kini DPO.
 
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti seharga 25 juta tersebut dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk dilakukan pengembangan. ’’Dalam kasus ini, tersangka bakal dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,’’ pungkasnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index