Raka dan Delsa, Duet Antik Begal dan Tipu-tipu Curanmor Ditangkap Polisi. Ini Rekaman Aksi Mereka

Raka dan Delsa, Duet Antik  Begal dan Tipu-tipu Curanmor  Ditangkap Polisi. Ini Rekaman Aksi Mereka
Sejoli pelaku begal yang ditangkap polisi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pernah melihat duet agen spionase Mr& Mrs Smith? Kedua pasangan ini sepertinya terobsesi untuk melakukan adegan-adegan nekat yang suka bikin jantung dedg-degan.  Itu juga yang dilakukan kedua pasangan sejoli di Pekanbaru ini. Hanya saja, bentuknya berbeda. Kedua pasangan sejoli ini berperan sebagai begal maut  dan aksi tipu-tipu  dengan total aksi yang pernah dilakukan sekitar 11 kali. 

Pasangan  Raka dan Puja ini melakukan 5 kali aksi curanmor, 2 kali aksi begal dan 4 kali aksi penggelapan. Puja, yang menjadi pasangan Raka, setidaknya ikut terlibat dalam 3 kali aksi bersama sang kekasih. Mereka akhirnya menyerah di tangan aparat kepolisian Bukitraya.

Menurut Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Richardo keduanya berhasil diringkus di kosan jondul lama, Lima Puluh Pekanbaru.

Kedua palaku yaitu Raka Nanda (23) alias Raka dan Delsa Afensa Puja (20) alias Puja. Keduanya tertangkap atas laporan Aldi Arif Rahman (15) dimana motornya dirampas oleh kedua pelaku.
 
"Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi tim Opsnal Polsek bukit Raya mengetahui identitas pelaku, kemudian tim mencari keberadaan pelaku yang mana pelaku sering berpindah tempat tinggal," ujar AKP Ricky Richardo.
 
Diketahui pelaku kos bersama pacaranya Puja di Kawasan Jondul Lama. Kemudian tim langsung melakukan pengeledahan dan menangkap pelaku (Raka) dan Puja selanjutnya dilakukan pengembangan guna mencari dan menyita barang bukti (BB) yakni Yamaha Mio, dengan TKP jalan parit indah dari seorang penadah di jalan Air Dingin.
 
"Tersangka diamankan di Polsek Bukit Raya guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Bukit Raya.
 
Atas tindakan kedua sejoli ini saat ini mereka harus merasakan tinggal di balik jeruji besi.
 
"Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365, Pasal 363 dan Pasal 372 dengan berkas perkara terpisah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," ungkapnya saat ekpose di Polsek Bukit Raya Selasa 02/02 sore. 
 
Berdasarkan hasil introgasi maupun BAP tersangka menyatakan telah melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor, curanmor dan penggelapan sepeda motor sebanyak sepuluh kali. (R06)
 
Berikut rinciannya:
 
1. Penggelapan sepeda motor; Pelapor Resi Nanda Faula, Kejadian, Ahad (13/12/2015) pukul 15.00 wib di Jalan Kartama Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah BM 4421 YU. Beraksi dengan Fuja.
 
2. Pengelapan sepeda motor Honda Beat putih, TKP jalan Lembaga Pemasyarakatan Gobah, kejadian bulan Desember 2015. Beraksi dengan Puja
 
3. Penggelapan sepeda motor Honda Beat merah, TKP jalan Rindang Bukit Raya, kejadian Desember 2015. Beraksi dengan Puja
 
4. Penggelapan sepeda motor Honda Beat merah, TKP Indomaret simpang Jalan Pangeran Hidayat - Jalan Jenderal Sudirman. Beraksi dengan Puja
 
5. Perampasan sepeda motor Kawasaki Tracker. kejadian akhir tahun 2014, TKP jalan Arifin Ahmad.
 
6. Beraksi tahun 2014, TKP jalan Pattimura, Yamaha Mio warna biru.
 
7. Beraksi tahun 2014, TKP belakang SMK 2 di kos-kosan, Suzuki Satria FU warna hitam.
 
8. Beraksi tahun 2014, TKP jalan Karya l Kecamatan Bukit Raya, Yamaha Mio warna hitam.
 
9. Beraksi tahun 2014, TKP jalan Karya l Kecamatan Bukit Raya, Suzuki Satria FU warna hitam putih.
 
10. Kejadian  thn 2014 tkp Jalan Karya l Kecamatan Bukit Raya, Honda Beat warna hitam.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index