Raka dan Delsa Kabur dari Rumah, Tertangkap Jadi Begal, Rencana Nikah Bulan Depan pun Batal

Raka dan Delsa Kabur dari Rumah, Tertangkap Jadi Begal,  Rencana Nikah Bulan Depan pun Batal
Raka dan Delsa dalam foto di akun facebook mereka.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah lebih dari 4 tahun berpacaran dan 6 bulan ini memilih untuk kabur dari orang tua, sepasang kekasih yakni Raka Nanda (23) dan Delsa Afensa Puja (20) dan tinggal bersama dalam satu rumah tanpa ikatan.

 
Selama tinggal bersama inilah Raka melakukan aksinya curanmor, begal, dan perampasan motor. Hal ini dilakukan untuk mencukupi kebutuhannya bersama Puja. 
 
Tidak tega melihat sang kekasih yang menjadi penjahat Puja akhirnya ikut melakukan perampasan motor untuk membantu sang kekasih demi mencukupi kehidupan mereka.
 
Selama ini keduanya selalu berpindah-pindah kos hingga aksi keduanya harus terhenti saat Tim Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penangkapan terhadap keduanya pukul 23.00 WIB Senin (1/2) di kawasan kosan Jondul Lama.
 
Dari keterangan Puja saat ditanyai modus dirinya melakukan perampasan, Selasa (2/2) di Polsek Bukit Raya dirinya dengan tersedu mengatakan dengan meminjam motor kawan dan langsung membawa kabur.
 
Selama ini hasil rampasan Raka yang dijual seharga Rp1,5- 2 juta dipegang oleh Puja, saat ditanya untuk apa dirinya mengaku uangnya dipakai untuk bayar kos, masak, dan dikumpul kalau ada sisa untuk nikah bulan depan.
 
Rencana nikah akhirnya harus kandas di tengah jalan, hal ini dikarenakan keduanya keburu ditangkap dan ditahan dibalik jeruji besi.
 
Sementara dari keterangan yang diperoleh dari penyelidikan Raka telah melakukan 5 kali Curanmor, 2 Kali Begal, dan 4 kali penggelapan dimana 3 diantaranya dilakukan oleh Puja jadi totalnya ada 11 TKP.
 
Saat ini keduanya diamankan di Polsek Bukit Raya dengan Barang Bukti Satu unit Motor Mio cat Hijau metalik dari salah seorang Penadah.
 
Keduanya dikenakan pasal 363, 365 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara, sementara untuk Puja dalam berkas yang berbeda. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index