Ajukan Penangguhan UMK, Perusahaan Terancam Diaudit

Ajukan Penangguhan UMK, Perusahaan Terancam Diaudit
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Keluhan adanya perusahaan yang enggan membayarkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Pekanbaru masih belum ditemukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Namun, jika ada perusahaan yang menginginkan permintaan penangguhan gaji akan terlebih dahulu di audit.
 
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Jhony Sarikoen mengatakan, pada Kamis (4/2) di Kantor Wali Kota Pekanbaru mengatakan selama dirinya menjabat sebagai Kepala Disnaker belum ada perusahaan yang meminta penangguhan gaji UMK.
 
"Sampai hari ini belum ada perusahaan di Pekanbaru yang mengajukan keberatan minta penundaaan UMK," kata Jhony.
 
Dikatakan Jhony, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub), pihaknya sudah membuat surat edaran dan menyampaikan kepada perusahaan agar tetap membayarkan UMK sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
 
"Kalau ada perusahaan yang meminta penangguhan kita akan undang dan tanyakan apa persoalan dan permasalahan yang membuatnya melakukan penangguhan UMK. Ini yang harus diperjelas dan dipertegas," ujarnya.
 
Namun, jika salah satu faktor penangguhan tersebut disebabkan karena faktor keuangan, maka pihaknya akan meminta tim auditor untuk mengaudit perusahaan tersebut.
 
Untuk itu, ia juga menekankan kepada para pengusaha ataupun perusahaan di Pekanbaru untuk tetap membayarkan UMK tahun 2016 sesuai dengan apa yang telah di sepakati dengan dewan pengupahan. "Ya harus sesuai dengan UMK tahun ini lah. Kita juga meminta para perusahaan bisa mentaati aturan ini," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index