Puluhan Kelong Milik Pengusaha Singapura di Rangsang Pesisir Ilegal, Pemda Pasrah

Puluhan Kelong Milik Pengusaha Singapura di Rangsang Pesisir Ilegal, Pemda Pasrah

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Puluhan Kelong (tempat penyimpanan hasil tangkapan nelayan,red) yang berada di Desa Kedabu Rapat, Rangsang Pesisir dimiliki oleh pengusaha asal Singapura diduga ilegal.

 
Kelong yang dikelola oleh masyarakat setempat, kemudian hasilnya yang berupa udang dan ikan segar langsung dibawa ke negara tersebut.
 
Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Efialdi mengatakan bahwa Kelong-Kelong tersebut sudah ada sejak lama, namun pihaknya belum bisa mengawasi hal tersebut karena berkaitan dengan mata pencarian masyarakat.
 
"Kelong-Kelong yang ada di Sepanjang pantai Kedabu Rapat itu kebanyakan dimiliki oleh pengusaha asal Singapura dan dikelola oleh masyarakat setempat, kemudian hasilnya seperti udang dan lainnya langsung dibawa ke Singapura melalui pelabuhan Tanjung Balai, artinya mereka hanya menanam saham disini, tapi laporannya tidak pernah sampai ke kita. Namun hal itu belum bisa kita benahi, karena berkaitan dengan mata pencarian masyarakat itu juga," kata Efialdi.
 
Sementara itu Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kepulauan Meranti, Hendra Putra ketika dikonfirmasi terkait dengan keberadaan Kelong tersebut dirinya mengatakan bahwa tidak ada izinnya.
 
"Keberadaan Kelong tersebut memang tidak ada izin, karena tidak ada berkas perizinannya yang masuk ke BPMPPT, kalau sudah begitu, berarti itu sudah illegal dan masuk tugasnya pihak kepolisian, karena tugas BPMPPT hanya mengurus perizinan, seharusnya DKP harus bisa membenahi ini, supaya nelayan kita tidak menjadi korban para mafia tersebut, kalaupun mereka menanam saham di Meranti, mungkin mereka sudah melaporkan ke pusat, namun koordinasi ke kita belum sama sekali," kata Hendra. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index