BPBD Minta Pihak Terkait Evaluasi Izin Perusahaan

BPBD Minta Pihak Terkait Evaluasi Izin Perusahaan
Ilustrasi

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Beberapa waktu yang lalu, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menimbulkan kabut asap yang begitu kental telah banyak menimbulkan korban jiwa yang meninggal dikarenakan infeksi saluran pernafasan. 

 
BPBD sebagai salah satu leading sector penanggulangan bencana kebakaran tersebut berupaya untuk melakukan pencegahan dengan berbagai macam program.
 
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Annas, Kamis (4/2/2016) mengatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap tersebut tidak hanya dilakukan oleh masyarakat, melainkan oleh perusahaan-perusahaan yang bertujuan untuk membuka lahan, terutama perusahaan pengolahan berbasis produk-produk perkebunan. 
 
"Seberapa luas sihh hutan yang dibakar oleh masyarakat?, saya rasa nggak seberapa. Yang luas dan berdampak negatif itu adalah tindakan "liar" pembakaran (hutan,red) oleh perusahaan perkebunan yang bertujuan untuk membuka lahan perkebunan. Padahal kan itu dilarang. Yang boleh itu adalah masyarakat dan itu hanya 2 hektare luasnya berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ungkapnya.
 
Annas berharap kepada instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang dikeluarkan bagi perusahaan-perusahaan "nakal" yang melakukan tindakan "liar" tersebut. 
 
"Untuk kedepan kami berharap agar dilakukan evaluasi atas izin-izin perusahaan "nakal" pelaku pembakaran tersebut. Karena selain memberikan dampak negatif bagi masyarakat luas, juga menyulitkan kami dalam pelaksanaan tugas," tandas Annas. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index