Sampaikan Soal Pembangunan Tenayan Raya, Wako Minta Menhut Revisi RTRW

Sampaikan Soal Pembangunan Tenayan Raya, Wako Minta Menhut Revisi RTRW
Firdaus ST,MT
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST,MT membuka persoalan pembangunan kawasan Tenayan Raya di hadapan Menteri Kehutanan RI. Dia meminta Kemenhut melakukan revisi terhadap usulan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang dianggap tidak sesuai dengan usulan semula.
 
Hal tersebut disampaikannya saat pertemuan unsur pemerintahan di Provinsi Riau bersama DPD RI dan kementerian kehutanan dipimpin langsung Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (4/2/2016).
 
Walikota Pekanbaru DR.H.Firdaus, ST,MT mengaku sangat apresitif atas digagasnya pertemuan ini. Karena terkait dengan kondisi dan realisasi pelaksanaan pembangunan di wilayah Riau, tak terkecuali di Kota Pekanbaru.
 
Firdaus menjelaskan, Pemerintah Provinsi Riau mengusulkan pelepasan seluas  2,7 juta Hektare lahan, sementara izin yang dikeluarkan oleh dari Kementrian dan Kehutanan hanya 1.6 juta Ha. 
''Saya pikir disinilah titik awal persoalannya. Selisih angka luasan yang tidak sesuai akhirnya berimplikasi terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah,''ungkap dia.
 
Firdaus mencontohkan, Tahun 2016  ini, RTRW Pekanbaru belum ada dan ini sangat berpengaruh terhadap Investasi yang akan masuk ke Kota Pekanbaru. ''Kepala Daerah tidak boleh mengeluarkan izin kepada siapapun baik Perusahaan maupun kegiatan pembangunan sepanjang tidak mengacu pada RTRW. Pemerintah mematokkan izin pembangunan wilayah harus  mengacu pada RTRW nya. Karena Tata Ruang Wialayah tidak ada, lantas kepala daerah, pemerintah terancam  pidana karena mengizinkan dunia usaha masuk.
 
Tapi, sebut Firdaus, pihaknya  mengkhawatirkan kalau situasi ini akan mengganggu terhadap pertumbuhan ekonomi Pekanbaru, juga arus investasi.''Kalau tak sesuai, dunia usaha juga tak berani,'' ungkap dia.
 
Mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 878 Tahun 2014 membenarkan upaya revisi kembali RTRW Provinsi Riau oleh Pemerintah Daerah Provinsi Riau yang mana diberi waktu selama 2 minggu untuk merevisi dan melakukan peninjauan kembali terhadap luasan wilayah yang diperselisihkan antara daerah Provinsi Riau dan Pusat. (R01/r)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index