Siap-siap Finance Ilegal di Pekanbaru akan Dipenjarakan

Siap-siap Finance Ilegal di Pekanbaru akan Dipenjarakan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru terus mengejar para finance ilegal yang beroperasi di Pekanbaru.
 
Menurut keterangan Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan bahwa perusahaan finance yang diduga ilegal di Pekanbaru, bisa dikenakan sanksi pidana.
 
"Kami melakukan pengawasan secara ketat pengawasannya, karena sesuai UU No 382 perusahaan finance tersebut wajib mendaftarkan perusahaannya kepada Disperindag Kota Pekanbaru," ujar Irba, Jumat (5/2)
 
Kata Irba, saat ini ada lima finance di Pekanbaru yang menjadi pengawasan Disperindag Kota Pekanbaru. Tiga finance masih diberi waktu untuk pengurusan izin ke Disperindag Pekanbaru, sedangkan dua finance lagi sudah diminta untuk dihentikan operasionalnya atau dipidanakan.
 
"Dilapangan kita tidak tahu bagaimana, karena kita sudah himbau mereka untuk ditutup operasionalnya. Jika memang mereka masih tidak kooperatif kita akan tindak lanjuti perbuatan mereka sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 37 tahun 2007 pada pasal 11," lanjutnya.
 
Irba menambahkan, dengan sangat terpaksa Disperindag akan menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan pasal 32, 33 dan 34 UU No 382 untuk finance ilegal.
 
"Mereka dijatuhkan sanksi kurungan sebanyak masing-masing pasal 3 bulan dan denda uang Rp 5,5 juta. Kami akan jatuhkan kepada pengurus atau pemegang kuasa dalam hal ini pimpinan cabang dan perusahaan yang diberi kuasa," jelas Irba.
 
Selain itu, bagi si penerima kuasa dalam hal ini kolektor juga dapat dikenakan sanksi dan bisa dipidanakan. “Masyarakat banyak yang ngelapor dengan pola yang dilakukan oleh finance yang tidak sesuai bahkan dengan cara kekerasan,” sambungnya.
 
Selama ini, Disperindag sendiri juga sudah meminta data kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau untuk finance di Pekanbaru, ternyata OJK tidak memiliki data. Karena yang memberikan izin adalah OJK pusat.
 
"Kita akan segera panggil Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dalam waktu dekat," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index