Bejat..Modus jemput Pulang Mengaji, NH Cabuli Bunga

Bejat..Modus jemput Pulang Mengaji, NH Cabuli Bunga
ilustrasi internet
PASIRPANGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Perbuatan bejat dilakukan NH (27)  warga  Desa Koto Ranah Kecamatan Kabun, pada seorang Gadis dibawah Umur, Sebut saja Bunga (8), putri Suriani yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
 
Menurut Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK.Mhum, melalui Paur Humas, Ipda Efendi Lupino. Kejadian pencabulan terhadap Bunga terjadi, Rabu, (3/2) sekitar pukul 20.00 Wib. Saat itu,  Pelaku berenisial NH menjemput Korban  pulang dari mengaji. 
 
Korban yang tidak menaruh curiga terhadap niat biadap pelaku,  kemudian bersedia diantar pelaku kerumahnya dengan menggunakan sepeda motornya.    
Namunsetibanya di tengah perjalanan,  pelaku tiba-tiba saja menghentikan sepeda motornya di sebuah tempat  sunyi dan gelap,    dengan alasan,  hendak buang air kecil.
 
Ketika korban lengah, pelaku kemudian langsung memegang tangan korban. karena tak berdaya, korban pun tak bisa melawan  saat pelaku  mencium mulut korban dengan penuh nafsu. 
 
" Setelah itu pelaku langsung menidurkan korban diatas jok Sepeda motornya dan melampiaskan nafsu bejatnya" tutur lupino. 
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku tanpa perasaan  bersalah, kemudian  mengantarkan korban kerumahnya yang berada di sebelah rumah korban. 
 
" Sesampai nya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada oprang tuanya" jelas lupino. 
 
Tak terima ibu korban suriani (32) langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya,  ke Polsek Kabun, dengan Laporan Polisi No:LP/06/II/2016 tgl 4 feb 2016.  NH pun langsung diringkus personil polsek Kabun guna dilakukan penyidikan.
 
Atas perbuatanya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak denganancaman hukuman, 15 tahun penjara. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index