Ternyata...Bando Reklame di Pekanbaru Ilegal

Ternyata...Bando Reklame di Pekanbaru Ilegal
Zulfan Hafis

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tiang Reklame dalam bentuk bando yang ada di Kota Pekanbaru ternyata ilegal. Legislator menyebut bahwa aturan mengenai bando reklame tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) No 24 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Reklame. 

 
Meski ilegal, dewan mempertanyakan keberadaan tiang reklame itu. Sebab, sampai saat ini tidak kunjung ditertibkan.
 
“Kalau tegas dengan aturan, Pemko harus potong bando itu, karena di perwako tak ada yang menyebutkan aturan bando boleh berdiri. Kalau tidak ada aturan artinya itu ilegal, harus dipotong. Yang saya lihat dan parahnya lagi foto Pemko juga ada dalam bando ilegal di titik-titik tiang reklame,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafis ST, saat dikonfirmasi, Jumat (5/2).
 
Menurutnya, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame maupun izin reklame saat ini bila dikalkulasikan masuk dalam angka yang fantastis. 
 
Zulfan menyebutkan, untuk ukuran 1 tiang bando reklame kontrak yang ditawarkan Rp750 juta per tahun. Katanya, itu baru ukuran bando yang tidak masuk dalam Perwako, bila digabung dengan tiang reklame reklame vertical lainnya, jumlahnya lebih besar lagi.
 
“Siapa yang menikmati itu (pajak reklame), ya pengusaha. Pemerintah tidak ada menikmati. iklannya ada terus, pajaknya kemana, bukan masuk PAD. Siapa yang menerima. Disini sudah banyak permainan, kenapa tak ditertibkan,” ungkapnya.
 
Dia sangat berharap dalam menegakkan aturan yang ada, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, harus duduk bersama menyelesaikan persoalan ini. 
 
Sebab, masalah ini termasuk krusial karena dari Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang digelar Komisi II beberapa waktu yang lalu, pajak reklame dan pendirian reklame sama sekali tidak dipungut bayaran alias gratis.
 
“Iklan reklame itu ada terus, uang diraup pengusaha tapi pajak tidak masuk di daerah. Di Sudirman itu banyak titik-titik yang tidak ada di Perwako tapi dikeluarkan, tanda petik katanya ada memo Walikota. Artinya perwako buat siapa? Buat semuanya atau cuma segelintir orang saja. Ini sudah tidak betul,” terangnya.
 
Politisi dari NasDem itu juga menyebut bahwa banyak pengusaha reklame yang sudah mendirikan papan reklame malas untuk mengurus izin karena yang dititik ilegal dan tidak sesuai perwako saja saat ini bisa berdiri.
 
“Katanya ada memo walikota, jadi bingung juga kalau mau ditertibkan harus sesuai dengan perwako itulah. Kita minta dispenda harus tegas juga, jangan loyo karena itu sudah masuk dalam pungutan liar,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index