Soal Nasib Eks Honorer K2, Daerah Ikut Aturan Pusat

Soal Nasib Eks Honorer K2, Daerah Ikut Aturan Pusat
Ilustrasi

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Terkait nasib eks tenaga honorer Kategori (K2) yang tidak lulus dalam mengikuti seleksi pada tahun 2013 lalu masih belum dapat dipastikan. 

 
Karena disatu sisi, sempat beredar isu berdasarkan pernyataan pemerintah tentang rencana pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 
 
Di sisi lain, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan bahwa rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap harus melalui tahapan seleksi. 
 
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Fauzar kepada riausky.com, saat ditemui dikantornya yang berlokasi di Jalan SKB, Tembilahan, Jum'at (5/2/2016).
 
"Pasca seleksi CPNS ditahun 2013 yang lalu, terdapat 761 tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi yang direkomendasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing dan telah kami lakukan validasi data untuk kemudian dikirimkan ke KEMENPANRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.
 
Hal ini dilakukan karena pada tahun 2014, KemenPAN-RBB pernah mengirimkan surat kepada seluruh daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk mengirimkan data tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi tersebut untuk kemudian dilakukan pengkajian dalam rangka perumusan kebijakan. 
 
Menurut isu yang beredar, sewaktu para guru yang berstatus tenaga honorer K2 melakukan unjuk rasa, pemerintah pusat akan melakukan pengangkatan karena desakan DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia). 
 
"Tapi disisi lain, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN mengatur tentang proses rekrutmen PNS yang terlebih dahulu harus dengan mengikuti tahap ujian seleksi. Hal ini kan berarti tidak ada pengangkatan secara langsung untuk tenaga honorer K2," jelas Fauzar.
 
Fauzar kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan seleksi CPNS maupun kebijakan pengangkatan bukan menjadi kewenangan daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, melainkan adalah kebijakan pemerintah pusat. 
 
"Kami di daerah, apapun regulasi yang dikeluarkan oleh pusat akan kami laksanakan. Tapi, sampai saat ini kan belum ada. Karena untuk pengangkatan eks tenaga honorer K2 ini harus ada regulasi yang baru, tidak lagi mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 56 tentang Perubahan Kedua PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil," tandasnya. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index