Pemko Tak Berkutik, Pemilik Plang Reklame Santai Kangkangi Perwako Soal Iklan Rokok

Pemko Tak Berkutik, Pemilik Plang Reklame Santai Kangkangi Perwako Soal Iklan Rokok
Iklan rokok ini berdiri mantap di jalan Sudirman Pekanbaru.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Peraturan pemerintah Kota Pekanbaru tentang larangan memasang iklan di lima ruas jalan di dalam kota Pekanbaru sepertinya hanya tinggal lembaran kertas saja. Buktinya, di beberapa ruas jalan protokol, pemasangan iklan tersebut seakan tak tersentuh hukum alias bebas-bebas saja.
 
Dari pantauan www.riausky.com, papan reklame iklan rokok berukuran jumbo berdiri mentereng tanpa terusik oleh penegak peraturan daerah. Salah satunya di Jalan Sudirman Pekanbaru simpang Jalan Puyuh Mas. 
 
Iklan rokok bermerek LA Bold berdiri kokoh dengan tampilan seorang pria berpakaian necis sedang berseluncur. ''Bold Choice'' itu tulisan iklan yang terletak tepat di bawah fly over Sudirman-Imam Munandar itu. 
 
Selain itu, iklan rokok juga ditemui di ruas jalan Jalan Arifin Achmad tepatnya di simpang Jalan Paus. Walau beberapa kali iklan di titik tersebut dipasang dengan label iven-iven musik di beberapa tempat hiburan di dalam kota. 
 
Iklan yang sama juga banyak terdapat di Jalan Riau yang mencerminkan belum konsistennya pemerintah dalam menegakkan peraturan yang mereka buat sendiri. 
 
Idealnya, sebagai kota yang dipilih oleh Kementerian Kesehatan sebagai pilot program 'Kota Bebas Rokok', pemerintah kota tidak lagi membenarkan terpampangnya iklan rokok di ruas-ruas jalan padat penduduk, termasuk kawaan protokol.
 
Pemerintah Kota Pekanbaru juga sudah menerbitkan Surat Edaran nomor 510.12/dispenda/276.a yang mengatur tentang kawasan Tanpa Rokok (KTR)
yang merupakan tindaklanjut  Peraturan Walikota (Perwako) nomor 39 tahun 2014 tentang lima ruas jalan di Kota Bertuah yang semestinya bebas dari iklan rokok.
 
beberapa ruas jalan tersebut diantaranya adalah, Jalan Sudirman, Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau dan Jalan Arifin Ahmad. 
 
Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT beberapa waktu lalu juga telah mengintruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru untuk menertibkan iklan rokok yang masih berdiri di Jalan Sudirman, Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau dan Jalan Aripin Ahmad. 
 
Namun sepertinya upaya tersebut masih terbentur pada kepentingan daerah untuk menarik pajak iklan dari perusahaan penjualan rokok. 
 
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menjalankan instruksi walikota Pekanbaru untuk menertiblkan reklame rokok.
 
"Kita sudah bekerja, bahkan hampir 90 persen sudah berkurang iklan rokok untuk di ruas Jalan Sudirman," sampainya. 
 
Begitu ditanyakan mengapa tidak dilakukan penertiban 100 persen, dia mengelak untuk memberikan penjelasan lebih detail. 
 
"Kemungkinan reklame iklan rokok banyak dialihkan oleh biro reklame ke ruas jalan yang diperbolehkan adanya iklan rokok. Karena larangan itu juga tidak berlaku untuk semua ruas jalan. Kalau dihabiskan ya itu juga salah satu sumber PAD," jawabnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index