Dipanggil Dewan, PT AFR Akhirnya Bersedia Bantu Biaya Pengobatan Asmawati

Dipanggil Dewan, PT AFR Akhirnya Bersedia Bantu Biaya Pengobatan Asmawati
Hearing DPRD pekanbaru dengan PT AFR

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Gagal bertemu dengan manajemen PT Asia Forestama Raya (PT AFR) yang mana petinggi perusahaan tersebut kabur saat rombongan Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, mendatangi perusahaan yang bergerak di bidang triplek itu, Selasa (9/2) Komisi III akhirnya memenuhi janjinya memanggil PT AFR.

 
Pemanggilan itu, buntut dari penolakan dan pertanggungjawaban PT AFR memberikan bantuan terhadap salah seorang karyawannya, Asmawati yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan kebutaan permanen.
 
Selain pihak PT AFR, Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, didampingi anggota Komisi lainnya, Marlis Kasim, Zainal Arifin, Tarmizi Muhammad, Zulkarnain, Ferry Sandra Pardede, juga dihadiri oleh Kadisnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen dan jajaran pengawas K3.
 
Dari rapat ini perusahaan bersama dengan Disnaker dan juga difasilitasi DPRD Kota Pekanbaru Komisi III mendapatkan kesepakatan, dimana perusahaan akhirnya luluh dan menyanggupi untuk memberikan bantuan.
 
“Asmawati membutuhkan bantuan atau santunan dari perusahaan untuk terus berobat. Perusahaan akhirnya menyanggupi untuk membayar, itu bahasanya tadi,” kata Nofrizal, kepada awak media.
 
Awalnya perusahaan PT AFR menolak untuk bertanggungjawab soal kebutaan yang dialami oleh Asmawati, salah satu karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja. Namun, setelah didesak, pihak perusahaan akhirnya menyanggupi untuk membayar uang santunan kepada korban.
 
“Angkanya berdasarkan kesepakatan, perusahaan, Disnaker dan korban Asmawati. Direkomendasikan oleh dokter bukan dukun atau tenaga lainnya,” ujarnya.
 
Mengenai segala kekurangan yang belum dipenuhi oleh perusahaan kepada Asmawati akan ditindaklanjuti oleh Disnaker Pekanbaru. “Sampai hari ini Asmawati masih digaji oleh perusahaan meski tidak penuh,” tambahnya.
 
Sementara, Kadisnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen menyebutkan akan segera melakukan penelusuran terhadap permasalahan yang dialami Asmawati, diketahui terjadi sejak tahun 2009. 
 
“Memang ada laporan dari korban, tapi ke Disnaker Provinsi, namun kami koordinasi dengan Provinsi untuk tindak lanjutnya soal berkas laporan itu,” paparnya.
 
Manager Personalia PT Asia Forestama Raya, Anggiat, juga menegas hak Asmawati selama ini telah diberikan. Bahkan ketika Asmawati harus berhenti bekerja, perusahaan tetap memberi bantuan.
 
“Jadi, masalah Asmawati ini pihak perusahaan tidak ada menutupi persoalan ini, semua sudah disampaikan dalam hearing tadi,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index