Selundupkan Solar dan Bensin Dua Warga Kampung Kayu Ara Diringkus Polisi

Selundupkan Solar dan Bensin Dua Warga Kampung Kayu Ara Diringkus Polisi

TUALANG (RIAUSKY.COM) - Dua tersangka penimbunan bahan bakar jenis Solar dan Bensin diamankan Jajaran personil polres Siak. BBM tersebut diduga selundupan dari kapal di wilayah Rasau Kuning kecamatan Tualang kabupaten Siak.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Billi Agustiano, Selasa (9/2). Ia mengungkapkan, kasus tindak pidana Migas dan penimbunan bahan bakar tersebut terdapat di sebuah rumah papan.Dua tersangka yang diamankan yaitu  BE (27) warga Sungai Rawa dan A warga Kampung Kayu Ara kecamatan Sungai Apit.

Di TKP polisi menemukan 60 tangki plastik  kapasitas 1000 liter/tangki. "Tangki disimpan dalam sebuah rumah papan, di TKP kita amankan, 60 buah tangki berisi Solar beserta Bensin, yang masing-masing berkapasitas sekitar 60000 liter, " ungkap Kasat.

Selain bahan bakar 60 tangki tersebut, barang bukti lainnya yang kita temukan di TKP, yakni 3 buah pompong (kapal kayu), satu buah sampan, selang plastik dan 3 buah mesin pompa mrek robin.

Saat ini tersangka masih dalam peroses penyidikan di Mapolres Siak, untuk mengungkap tersangka lainnya.

"Untuk peroses pemeriksaan selanjutnya, areal penimbunan bahan bakar tersebut, saat ini dipasang police line, pertanda tidak dibenarkan masyarakat yang tidak berkepentingan masuk kedalam area, " tutupnya. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index