Maaf... Dari Pantat Pria Ini, Sabu Malaysia Mau Dibagikan ke Warga Pekanbaru, Masih Ada yang Mau?

Maaf... Dari Pantat  Pria Ini, Sabu Malaysia Mau Dibagikan ke  Warga Pekanbaru, Masih Ada yang Mau?
Tersangka pelaku saat dibekuk aparat Bea dan Cukai.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Muhammad Irfan (21) diamankan petugas bea dan cukai pekanbaru karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 236 gram saat turun dari maskapai Air Asia ‎nomor penerbangan AK 439 dari Kuala Lumpur Malaysia tujuan Pekanbaru. DIa kedapatan membawa narkotika tersebut dengan memasukkannya di lubang dubur. 

Petugas menangkap pemuda berdomisili di Jalan Air Bersih Ujung, Komp Gapeksidon, Aceh Utara saat berjalan tergesa-gesa seorang diri tanpa membawa barang bawaan seperti penumpang lainnya.
 
“Berdasarkan hasil profiling terhadap gerak-gerik penumpang inilah, dilakukan pemeriksaan badan, dan kami menemukan 2 kapsul sabu-sabu yang disimpan di perutnya,” kata Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru, Elfi Haris, kepada awak media, saat menggelar jumpa pers di aula gedung Bea dan Cukai Pekanbaru, Rabu (10/2)
 
Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni membungkus sabu tersebut ke dalam dua buah kapsul yang dibungkus plastik hitam, kemudian satu kapsul dimasukkan ke dalam dubur ‎dan satu kapsul lainnya diselipkan di selangkangan. “Dari pengakuan pelaku, dia akan menemui seseorang yang berada di Jalan Riau,” terangnya.
 
Ditambahkannya lagi, pelaku mengaku diupah untuk 1 paket Rp7 juta yang dibungkus dalam 2 paket kapsul yang ditaksir bernilai Rp250 juta. “Imbalan 2 paket Rp14 juta, tapi dibayarkan setelah barang diterima,” jelasnya.
 
Setelah menggelar ekpos hasil tangkapan, Bea dan Cukai Pekanbaru menyerahkan pelaku ke Polresta Pekanbaru yang diterima langsung oleh Kasat Narkoba Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana.
 
Terbukti melakukan penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine pelaku telah melanggar pasal 103 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index