DPRD Pelalawan Pertanyakan Status Tahanan Kota Terdakwa Karlahut PT LIH

DPRD Pelalawan Pertanyakan Status Tahanan Kota Terdakwa Karlahut PT LIH

PANGKALANKERINCI (RIAUSKY.COM) - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mempertanyakan adanya keistimewaan yang diberikan pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan terhadap terdakwa Frans Katihotang selaku Maneger operasional PT LIH.

 
Pasalnya, setelah sempat ditahan oleh pihak Reskrimsus Polda Riau dalam kasus pembakaran lahan beberapa bulan lalu, saat ini Maneger operasional PT LIH ini telah dapat bebas menghirup udara segar.
Hal ini dibuktikan dengan beralihnya status penahanan Maneger operasional PT LIH dari tahanan Rutan Pekanbaru menjadi tahanan kota.
 
"Ya, kita tentunya mempertanyakan keistimewaan yang diberikan Majelis Hakim PN ini terhadap terdakwa Frans Katihotang selaku Maneger operasional PT LIH dalam kasus pembakaran lahan. Pasalnya, ulah yang telah dilakukan terdakwa Frans Katihotang dalam kasus pembakaran lahan yang berdampak munculnya bencana kabut asap, sehingga telah menyebabkan terganggungnya kesehatan masyarakat luas khususnya kabupaten Pelalawan dan meningkatnya penderita ISPA," ujar anggota dari Fraksi Madani H Abdullah Rabu (10/2) di Pangkalan Kerinci.
 
Diungkapkan Abdullah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan ini, bahwa seharusnya para penegak hukum khususnya Majlis Hakim PN Pangkalan Kerinci, tidak tebang pilih terhadap pelaku pembakaran lahan. Pasalnya, masalah ini telah sangat jelas melanggar hukum yakni UU nomor 32 tahun 2009 tentang fungsi lingkungan hidup.
 
"Dan ironisnya, keistimewaan status tahanan kota ini, tidak berlaku bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan ini berasal dari masyarakat kecil. Jadi, sekali lagi kita minta agar para penegak hukum dapat memberikan penanganan hukum yang adil bagi para pelaku karlahut, baik itu dari masyarakat kecil maupun dari para petinggi perusahaan pelanggar Undang-undang fungsi lingkungan hidup, sehingga dapat memberikan efek jera. Apalagi sebentar lagi masuk musim kemarau kering yang rentan menyebabkan terjadinya Karlahut," papar legislator besutan Partai PKS ini.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci Hj Melfi Hariyati SH MH melalui Humas Bangun Sagita Rambe SH menjelaskan, bahwa status tahanan kota terdakwa Frans Katihotang selaku Maneger operasional PT LIH dalam kasus karlahut, merupakan keputusan dari para Majelis Hakim.
 
Dimana para Majelis Hakim PN Pangkalan Kerinci menilai terdakwa kooperatif dalam menjalani tahapan persidangan, sehingga setelah melalui beberapa pertimbangan yang matang maka status tahanan kota tersebut diberikan para Majelis Hakim. 
 
"Selain itu, terdakwa juga telah memberikan jaminan kepada para Majelis Hakim berupa jaminan orang dan uang sebesar Rp 150 juta. Jadi, terhitung mulai tanggal 25 Januari 2016 atau setelah pelimpahan berkas dari Kejari Pangkalan Kerinci, hingga tanggal 25 Februari mendatang, terdakwa Maneger operasional PT LIH berstatus tahanan kota untuk di wilayah kabupaten Pelalawan," ujarnya seraya menyebutkan status tahanan kota Manager PT LIH berdasarkan nomor perkara 19/pid-sus-LH/2016/PN.plw. (R02/MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index