Ekonomi Terpuruk, Pak TL Minta Pemko Pekanbaru Pertimbangkan untuk Revisi Perda Parkir

Ekonomi Terpuruk, Pak TL Minta  Pemko Pekanbaru Pertimbangkan untuk  Revisi Perda Parkir
Lukman Jaafar

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Parkir di tepi jalan umum yang telah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada tahun 2015 kemarin, kini masih menyisakan polemik karena tarif yang ditawarkan sangat memberatkan dengan kondisi perekonomian masyarakat dewasa ini.

Tokoh masyarakat Riau, Tengku Lukman Jaafar, saat dikonfirmasi riausky.com, Kamis (11/2) mengatakan, di saat kondisi ekonomi Indonesia yang kian terpuruk saat ini, alangkah baiknya Perda tersebut direvisi kembali dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat yang ada saat ini.
 
“Tarif yang ditetapkan didalam Perda tersebut terlalu tinggi dan membebankan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir di kota Pekanbaru ini. Maka dari itu, perlu perubahan tarifnya,” kata T Lukman yang juga mantan Sekdaprov Riau itu.
 
Dalam penerapan Perda Retribusi Parkir nantinya, Pemko Pekanbaru akan membagi tarif dalam empat zona. Zona satu kendaraan roda dua Rp4.000, kendaraan roda empat Rp8.000, sementara zona dua, zona tiga, dan zona empat, tarifnya disesuaikan dengan tarif sebelumnya yakni kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000.
 
“Sebelum penetapan tarif parkir harusnya ada kajian dan dasar hukum serta penerapannya. Kalau Perda Retribusi Parkir ini diberlakukan maka yang untung adalah pihak pengelola parkir dan yang rugi adalah masyarakat,” ucap mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau tersebut.
 
Harusnya, penetapan zona parkir yang menjadi acuan Pemko Pekanbaru bersama pihak DPRD kota Pekanbaru, tidak perlu memakai sistem zonasi.
 
“Ke depan Kota Pekanbaru akan terus berkembang. Seluruh wilayah akan dipadati arus lalu lintas,” terangnya.
 
Sementara itu, salah satu masyarakat kota Pekanbaru, Sugeng menyebutkan, seharusnya pemerintah tidak perlu menaikan tarif retribusi parkir. Sebab kalau tarif parkir naik, tentu akan menambah beban dari masyarakat sendiri.
 
“Saya tidak setuju Perda Retribusi Parkir tersebut, kalau untuk meningkatkan pemasukan daerah bukan begitu caranya, masih banyak cara lain,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index