Banyak Terima Keluhan Warga, Dewan Minta BPJS Benahi Pelayanan

Banyak Terima Keluhan Warga, Dewan Minta BPJS Benahi Pelayanan
Ida Yulita Susanti

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinilai melakukan pembohongan publik, dewan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dibubarkan saja. Buntut kritikan dari wakil rakyat tersebut, karena selama ini pelaksanaan BPJS dinilai belum dapat memuaskan setiap peserta. Ditambah banyak keluhan-keluhan soal pelayanan BPJS di rumah sakit.

 
“Sudah banyak masyarakat mengadu kepada saya dan rata-rata pengaduannya keluhan soal pelayanan berobat di rumah sakit yang dirujuk,” kata Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH, saat dikonfirmasi, Kamis (11/2).
 
Dari data yang didapatkannya, obat yang dikeluarkan BPJS Kesehatan di rumah sakit dipatok di bawah standar, ditambah lagi klaim di rumah sakit mengenai pembayaran yang lambat dan selalu menyulitkan pihak rumah sakit.
 
Ida mencotohkan kejadiannya, ketika pasien berobat ke rumah sakit, tarif tersebut ternyata sudah dipatok oleh BPJS Kesehatan. Seperti misalkan untuk obat demam dipatok Rp150 ribu, nomimal yang diresepkan ke rumah sakit itu adalah obat yang di bawah standar.
 
“Makanya pasien sulit sekali mendapatkan obat yang bagus, karena obat yang diresepkan BPJS itu sudah dipatok. Dan obatnya di bawah standar pula. Inikan pembohongan publik namanya,” ucap politisi Golkar tersebut.
 
Bahkan, dikalangan rumah pihak rumah sakit, Ida juga mendengar rintihan dan keluhan dari pihak rumah sakit dengan kerjasama mereka dengan BPJS.
 
“Ketika menggunakan kartu BPJS untuk klaim pembiayaan oleh pihak rumah sakit, pembayarannya sering terlambat ke rumah sakit. Bahkan prosesnya sampai empat hingga lima bulan baru dibayar,” terangnya.
 
“Harusnya dilayani disemua jenis penyakit, jadi kalau memang Pemerintah mau membantu masyarakatnya yang harus penuh, jangan setengah-setengah,” terangnya.
 
Saat ini saja, pihak rumah sakit bahkan berdalih untuk mensiasati agar tidak terkena imbas dari buruknya pelayanan BPJS Kesehatan.
 
“Karena yang dapat fasilitas gratis itu hanya beberapa penyakit saja, makanya pihak rumah sakit pandai-pandai, terutama terhadap pasien rawat inap,” urainya.
 
Sebelumnya, Kepala BPJS Cabang Pekanbaru, Chandra Nurcahyo menegaskan, untuk mengenai obat dan juga sistem pembayaran klaim ke rumah sakit itu disebutkan sesuai dengan aturan yang ditentukan.
 
“Semua sesuai dengan standarnya,” kata Chandra saat hearing dengan Komisi III beberapa waktu lalu. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index