BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Sebanyak 9 orang warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis Minggu (14/2/2916) diringkus Polsek Bengkalis. Mereka diamankan karena kedapatan melakukan judi sabung ayam.
Ke-9 orang yang diamankan tersebut masing masing YS alias Yur (56), AN (68), AP alias Amot (68), ANG (40), Alm (44), FL (42), NS (45), AW (49), AY (47). Mereka diamankan dengan status saksi untuk dilakukan pemeriksaan
Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), 1 buah arena berbahan karet, 4 ayam diduga aduan, 4 tas pembawa ayam, 3 kandang ayam dan uang dari 9 orang yang diamankan sebesar Rp 10.498.000,-.
''Saat ini ke 9 orang yg kami amankan sedang dilakukan pemeriksaan demi kepentingan penyidikan,'' kata Kapolsek Bengkalis AKP Harry Priyambodo saat dihubungi, Senin (15/2/2016).
Dijelaskan Kapolsek, pelaku judi sabung ayam bisa dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pemilik gelanggang 9 tahun sementara pelaku judi atau peserta 7 tahun penjara. (R03)
Tertangkap Judi Sabung Ayam, 9 Warga Bengkalis Terancam 7 Tahun Penjara
Redaksi
Senin, 15 Februari 2016 - 11:34:15 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polda Grebek Rumah Kontrakan Bandar di Panger, Barang Buktinya Banyak...
Kamis, 28 Maret 2024 - 09:40:28 Wib Hukrim
Tim Supervisi Ops Tertib Ramadhan Lancang Kuning Tinjau Pos Pam Polsek Singingi
Selasa, 26 Maret 2024 - 22:26:03 Wib Hukrim
Oknum di Hotel Sapadia Rohul Diduga Bekerjasama dengan Mucikari Esek-Esek
Selasa, 26 Maret 2024 - 16:51:03 Wib Hukrim