Pembangunan Perkantoran Pekanbaru Tenayan Raya Tunggu Adendum RTRW Riau

Pembangunan Perkantoran Pekanbaru Tenayan Raya Tunggu Adendum RTRW Riau
Taufik Arrakhman

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terkait permasalahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Riau beberapa waktu lalu dibicarakan dan diskusikan dengan pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Dimana dari 1,6 juta hektar hutan yang boleh dikelola, Menteri Kehutanan Siti Nurbaya hanya memberikan izin sekitar 70.000 hektar saja.

 
Namun untuk mencegah adanya persoalan kemudian hari pihaknya mengeluarkan adendum 878 mengenai RTRW. Dimana saat ini salah satu yang masuk kedalam kawasan hutan adalan mega proyek perkantoran Tenayan Raya dimana seluas 80 hektar ini akan di bangun kawasan perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru.
 
"Terkait Adendum 878 Kementrian Kehutanan, di mana wilayah perkantoran tersebut masuk kedalah adendum 878 karena hal ini termasuk kedalam kepentingan masyarakat banyak dan disepakiti oleh pemerintah kota dan DPRD Pekanbaru," ungkap anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru Taufik Arrakhman.
 
Namun seandainya kawasan perkantoran Tenayan Raya masuk ke dalam kawasan hutan, Taufik berharap kawasan Tenayan masuk ke dalam Adendum tersebut, jadi mentri dapat menimbangkan dan memutuskan.
 
Menurut Taufik, mentri kehutanan Siti Nurbaya tidak merinci berapa luas wilayah yang nantinya masuk ke dalam adendum, jadi menurut Taufik bisa jadi lebih dari yang diperkirakan oleh kementerian maupun kurang.
 
"Kalau mengenai pembangunan yang sudah berjalan sebelum RTRW Riau didudukkan, seharusnya kita pemerintah kota terlebih dahulu mempertimbangkan pembangunan. Dan status lahan juga harus jelas sehingga tidak terjadi permasalahan kemudian hari," ungkapnya.
 
Taufik berharap mudah-mudahan mentri memasukkan kawasan ini ke dalam Adendum, kalau seandainya tidak tentunya akan terjadi permasalahan kedepannya. Apa yang menjadi pertimbangan pihak pemerintah ko6ta Taufik mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui.
 
"Walaupun kita memiliki target atau agenda perencanaan tahun, ada baiknya kita terlebih dahulu melihat lokasi dan status lahan, apakah bermanfaat untuk masyarakat dan berfungsi untuk pemerintah daerah," harapnya.
 
Dari pengamatan Taufik sendiri pembangunan Perkantoran Tenayan kalau untuk penunjangan pelayanan masyarakat.
 
"Kita harus melihat terlebih dahulu apa rencana pembangunan pemerintah kota, apabila itu di tata ruangnya seperti itu yang tidak masalah. Hasilnya tidak bisa kita rasakan secara instan, kemungkinan 5-10 tahun ke depannya. Untuk permasalahan pembangunan Tau menyarankan jangan bergerak sebelum ada kepastian dan kita tidak ingin ini jadi permasalahan. 
 
"Pemerintah kota jangan terlalu terburu-buru walaupun setiap pemerintahan ada target yang jelas kita akan melakukan terlebih dahulu peninjauan dan menjelaskan status sebuah pembangunan," pungkasnya. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index