Puluhan Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Illegal Diamankan oleh Pihak Polres Siak.

Puluhan Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) Illegal Diamankan oleh Pihak Polres Siak.
SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM)Penangkapan tersangka berawal  dari informasi  masyarkat yang mengatakan adanya penimbunan BBM di Dusun Rasau Kuning Kecamatan Tualang. Penangkapan tersebut dilakukan, Senin (8/2 lalu) sekiranya pukul 21.00 Wib. Dengan 2 tersangka BR(24) dan AL(35).
 
Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kapolres Siak AKBP Ino Harianto melalui Kasat Reskrim AKP Billy Gustiano Barman, kepada awak media, Selasa (16/2).?
 
Ia mengatakan, dari laporan tersebut maka jajaran Polres Siak, langsung meninjau lokasi tersebut."Tempat lokasi penangkapan, memang cukup jauh, dan tidak bisa dilalui dari jalur darat. 
 
"Maka kita segera bergerak dengan menggunakan speed boat menuju lokasi tersebut dan didapat didalam gubuk tersebut, ada ribuaan liter BBM illegal dan 2 orang tersangka yang berada disana," ungkap Billy.
 
Dipaparkannya, bahwa dilokasi penangkapan, diamankan barang bukti 52 tenki BBM dengan 47 jenis tenki berjenis solar dan 5 tenki jenis bensin dan 12 tenki kosong.
 
"Selain itu, kita juga mengamankan selang dan mesim pompa yang saat ini seluruh barang bukti sudah kita amankan di Polres Siak," pungkasnya.
 
Tersangka pasal 53 hurup c dan d, UUD. Dikenakan ancaman 3 tahun dan 4 tahun. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index