Usai Disidak, Dewan Minta Batiqa dan Fave Hotel Tak Beroperasi Sebelum Lengkapi Izin

Usai Disidak, Dewan Minta Batiqa dan Fave Hotel Tak Beroperasi Sebelum Lengkapi Izin
Roni Amriel

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Hasil kunjungan lapangan oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (16/2) terhadap dua pembangunan hotel, yakni Batiqa dan Fave Hotel, termnyata masih belum memenuhi unsur perizinan sebagaimana rekomendasi dari dinas terkait. Diantara hal yang menjadi catatan dari Komisi IV adalah pemenuhan Sarana Ruang Parkir (SRP).

 
“Di lapangan tadi, Fave hotel kita temukan SRP parkir belum memenuhi. Yang ditetapkan minimal 56 mobil dan 200 sepeda motor. Ada memang 4 titik lagi, tapi di dinding toko samping hotel dibangun. Harusnya tidak boleh dibangun dibahu jalan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, kepada wartawan, Selasa (16/2).
 
Di lapangan, Roni juga menemukan pembuatan pengolahan instalasi limbah. Kejanggalan dalam hal itu, Politisi dari Partai Golkar itu melihat posisi pembuatannya tersebut tidak masuk dalam access planing.
 
“Posisinya melanggar garis sepadan bangunan. 20 meter dari ujung jalan kedalam tidak boleh dilakukan pembangunan apapun, tapi ini dibangun Saranan istalasi pengolahan limbah, kita sarankan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba), agar melakukan pengecekan dan meminta pihak hotel tidak meneruskan pembangunan tersebut sampai mendapat kejelasan dan rekomendasi,” terangnya.
 
Ditambahkannya, proses laporan UKL/UPL di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru terhadap dua hotel tersebut harus dilaporkan. Sebab, setiap 6 bulan sekali harus dikonfirmasi ulang.
 
“Setiap 6 bulan sekali dilaporkan UKL/UPL. Dan proses ini baru dibuat. Padahal kita sudah tegaskan, proses ini harus dilaporkan sehingga pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif, termasuk Ruang Terbuka Hijau,” ujarnya.
 
Banyaknya catatan-catatan di lapangan yang janggal, Komisi IV meminta kepada instansi terkait, dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi pembangunan dua hotel tersebut.
 
“Kita rekomendasi Dishubkominfo dan Satpol, untuk mengawasi betul. Dua hotel itu disarankan tidak melakukan soft opening terlebih dahulu sebelum ada kajian amdallalin atau merubah rubah kajian pembangunannya lagi,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index