Ingat Yah, KTP Elektronik Sekarang Berlaku Seumur Hidup. Ini Kata Kadisdukcapil Pekanbaru

Ingat Yah, KTP Elektronik Sekarang Berlaku Seumur Hidup. Ini Kata Kadisdukcapil Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kabar gembira untuk masyarakat Kota Pekanbaru. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, saat ini sudah berlaku seumur hidup. Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menghimbau masyarakat, tak perlu risau memperpanjang masa berlaku KTP Elektronik, kembali.

“Kami sudah sebarkan surat edarkan (KTP Elektronik seumur hidup) keseluruh kantor-kantor pelayanan publik yang ada di Pekanbaru,” kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Baharuddin MSi, kepada wartawan, Kamis (18/2).

Menurutnya, pemberlakuan KTP Elektronik seumur hidup ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dimana, dalam bunyinya, masa berlaku KTP Elektronik (KTP-el) yang semula 5 (lima) tahun, diubah menjadi berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data dalam KTP sebagaimana tertuang dalam pasal 64 ayat 7 huruf a UU No. 24 Tahun 2013.

“Ini berlaku kepada semua KTP-Elektronik. Termasuk yang dicetak pada tahun 2011 lalu. Walaupun disitu disebutkan masa berlakunya 2017,2018 dan 2019, itu sudah berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data, status maupun domisili baru dirubah dan diganti,” terang mantan Camat Tampan tersebut.

Menurutnya, sosialisasi itu sudah lama dijalankan oleh pihaknya. Edaran surat pemberitahuan disosialisasikan di kantor pelayanan seperti kantor Lurah, Kantor Camat, bank, kantor samsat dan kantor-kantor serta instansi publik lainnya.

“Kita berharap kepada masyarakat, bagi yang belum melakukan perekaman KTP-Eleltronik segera mendatangi kantor Camat terdekat berdasarkan domisili masing-masing dengan membawa persyaratan yang berlaku. Dan kita minta masyarakat dapat bekerjasama dengan memberikan data yang valid tentang status kependudukannya,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index