Dudaaan Penyelewengan dana RS

PNS Dinsos Riau dan Direktur CV TIP Jadi Tersangka

PNS Dinsos Riau dan Direktur CV TIP Jadi Tersangka
internet

PASIRPENGARAIAN (RIAUSKY.COM)-Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang pelaksanaan proyek pembangunan rumah sederhana di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Polres Rohul menetapkan dua tersangka. Dua tersangka tersebut yaitu SNSI (57) PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau dan Sri (39) Direktris CV. Tata Indah Permata.


Dalam rilisan Facebook Humas Polres Rohul Rabu, (9/9/2015) menuliskan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang berdasarkan  Laporan Polisi : LP.A/38/IV/2013/Riau/Res.Rohul Tanggal 03 April 2013. Pekerjaan Rumah Sederhana sebanyak 55 Unit di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam, dilakukan tahun 2012 lalu, namun hingga kini tak kunjung selesai. Padahal kontrak yang dimulai 03 April 2012 harusnya selesai 03 Desember 2012. Bahkan  dilanjutkan hingga 28 Desember 2012 dengan menggunakan andendum, namun pekerjaan tetap juga tidak selesai di kerjakan".
 

Anehnya, meski belum selesai  pelaksana kontrak kerja telah  melakukan pencairan dana 100%, sesuai Surat Perintah Pencaiaran Dana (SP2D). " Pencairannya mengunakan modus kelengkapan administrasi pencairan dana dibuat sesuai dengan kontrak awal proyek Tanggal 03 April 2012, sedangkan pekerjaan sesuai andendum dan sampai saat ini belum diselesaikan oleh pelaksana kontrak".

Didasari hasil riksa lapangan oleh tim Teknis Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Rokan Hulu, pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak).

 

Akibat penyalahgunaan wewenang ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 458.785.327 . hal ini sesuai dengan laporan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Wilayah Riau dengan nomor : SR-850/PW 04/5/2013 tanggal30 Desember 2013.(RO3)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index