Ikut Pilkades, Kesbagpolinmas Minta Calon Penghulu Lengkapi Persyaratan

Ikut Pilkades, Kesbagpolinmas Minta Calon Penghulu Lengkapi Persyaratan

BAGANSIAPAIAPI (RIAUSKY.COM) - Kepala Kesbangpolinmas Rokan Hilir, Suandi, menginginkan setiap calon penghulu yang ikut Pilkades serentak tahap pertama, untuk dapat melengkapi dua persyaratan yang diterbitkan oleh Kesbangpolinmas selain persyaratan yang sudah di tetapkan bedasarkan peraturan bupati.

 
Tahap pelaksanaan pimilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak tahap pertama di Rohil sudah dimulai, adapun syarat dan ketentuan sebagai calon penghulu sudah ditetapkan berdasarkan peraturan bupati (Perbub).
 
Namun dalam melengkapi syarat tersebut calon penghulu diminta untuk melengkapi dua persyaratan lainnya yang diterbitkan pihak Kesbangpolimas Rohil.
 
Suandi mengatakan, adapun syarat tersebut berupa surat keterangan setia pada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah daerah.
 
"Syarat selanjutnya, calon penghulu diminta juga melengkapi surat keterangan tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik," ujarnya.
 
Suandi berharap setiap calon penghulu dapat melengkapi dua persyaratan tersebut, selain persyaratan yang ditetapkan pemerintah desa (Pemdes) bedasarkan peraturan bupati (perbub).
 
Suandi juga menjelaskan, Pilkades serentak tahap pertama di Rohil diikuti 64 kepenghuluan di 12 kecamatan. 
 
Untuk Kecamatan Kubu sebanyak 4 Kepenghuluan, Tanah Putih 6 Kepenghuluan, Bagansinembah 8 Kepenghuluan, Pasir limau Kapas 4 Kepenghuluan, Sinaboy 2, Pujud 9, Tanah Putih Tanjung Melawan 1 Kepenghuluan, Bangko Pusako 6, Kubu Babussalam 5, Tanjung Medan 8, Bagansinembah Raya 6, dan Kecamatan Balai Jaya 5 Kepenghuluan. (R15)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index