Rasakan..5 Tersangka Kepemilikan Puluhan Tanaman Ganja Diringkus Polres Inhil

Rasakan..5 Tersangka Kepemilikan Puluhan Tanaman Ganja Diringkus Polres Inhil

KERITANG (RIAUSKY.COM) - Berawal dari informasi yang diterima dari warga. Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Keritang berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik tanaman ganja di Parit Tani Maju / Sei. Bakung Desa Seb. Pebenaan Kec. Keritang.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono kepada awak media, Tembilahan, Jum'at (19/2).

"Berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar,  pelaku tindak pidana kepemilikan tanaman ganja di Parit Tani Maju / Sei. Bakung Desa Seb. Pebenaan Kec. Keritang berhasil ditangkap.Tak tabgubg-tangung, pelaku yang ditangkap berjumlah 5 orang, yang berinisial HR (66), DM (57), R (42), MY (24) dan S (20). Penangkapan disaksikan oleh Ketua RW dan RT setempat," ungkap Hadi Wicaksono.

Warga menginformasikan bahwa telah terjadi transaksi narkotika oleh Sahar yang sekarang masih masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Kapolsek Keritang IPTU SUTONO memerintahkan personel Polsek Keritang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA RONY REDUANSYAH, SH beserta 12 personel lainnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Sesampainya di TKP sekitar pukul 10.30 Wib, dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku disaksikan oleh Sdr. MAKMUR (Ketua RW) beserta Sdr. ABD. RAHMAN (Ketua RT). Pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku SAHAR melarikan diri. Dirumah pelaku SAHAR ditemukan pohon ganja yang ditanam dibelakang rumah pelaku HR ( orang tua SAHAR ) dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu - shabu beserta beberapa buah senjata tajam," jelasnya.

Hadi mengatakan saat ini kelima orang pelaku telah diamankan di Mapolsek Keritang beserta barang bukti berupa Tanaman ganja didalam Polybet sebanyak ± 44 batang / 29 Polybet,dan  Satu paket kecil narkotika jenis shabu - shabu dari rumah tersangka SAHAR ( DPO ).

Selain itu polisi juga menyita 19 Senjata tajam, Senapan angin BSA 1 pucuk, Peluru aktif senpi laras pendek 4 butir, Tanaman ganja kering sebanyak 1 kantong plastik, Handphone 8 unit, Timbangan digital 3 buah dan Alat hisap shabu sebanyak 4 buah, Sisa shabu didalam box / koper kecil guna dilakukan lebih lanjut. Sedangkan untuk pelaku Sahar yang berhasil melarikan diri akan dilakukan pengejaran. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index