Hendak Dibawa ke Sumbar, Polres Kuansing Gagalkan Penyelundupan Ratusan Pupuk Oplosan

Hendak Dibawa ke Sumbar, Polres Kuansing Gagalkan Penyelundupan Ratusan Pupuk Oplosan
TALUKKUANTAN (RIAUSKY.COM) -Petugas Patroli Sabhara Polres Kuansing wilayah hukum Polda Riau, Jumat (19/02) sekitar pukul 06.00 wib, berhasil menggagalkan pupuk yang diduga oplosan yang diangkut melalui 1 Unit Mobil L 300. 
 
Petugas juga mengamankan Kuncoro (54 tahun), Andika (24 tahun) dan Kusnun (56 tahun) pelaku yang rencananya membawa pupuk tersebut ke Batang Kering Propinsi Sumatera Barat.
 
“Mobil membawa pupuk yang diduga tidak sesuai dengan aslinya alias oplosan dibawa oleh saudara Hendri dan Kuncoro kemarin,” kata Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi.
 
Sebelum menangkap, petugas sudah melakukan pengintaian terhadap mobil yang mencurigakan tersebut. Petugas lalu melakukan pengecekan ke rumah Kuncoro di Desa Geringging Baru dengan meminta bantuan Kepala Desa untuk menyaksikan penggeledahan.
 
“Saat itu, ditemukan beberapa sak (karung) pupuk Non Subsidi jenis NK-DF, Jenis NK Gurita, Jenis Kisrit dan Jenis KCL Mutiara, serta Pupuk bersubsidi Jenis ZA,” jelasnya.
 
Kuncoro, selaku pemilik, mengaku bahwa pupuk jenis KCL Mutiara adalah merupakan pupuk yang di oplos dengan cara mencampur pupuk jenis NK-DF dengan Pupuk Bersubsidi jenis Za.
 
Selain mengoplos, bersama kedua orang pekerjanya itu, Kuncoro juga merubah atau mengganti karung dari Pupuk Jenis NK Gurita menjadi Pupuk Jenis KCL Mutiara, serta mengganti karung dari Pupuk Dolomit menjadi Pupuk Kisrit.
 
“Mereka mengaku mendapatkan keuntungan Rp40 ribu dari setiap karung pupuk palsu yang berhasil terjual. Dari pengakuannya, bisnis ini, telah digelutinya selama 3 tahun,” urainya.
 
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan ratusan karung berisi pupuk sebagai berikut ; Pupuk KOL sebanyak 131 SAK, Pupuk ZA 20 SAK, Pupuk NKDF 84 SAK, Pupuk KISRIT 160 SAK, Pupuk NK GURITA 99 SAK.
 
Turut diamankan juga 1 unit mesin penjahit karung, 3 gulungan benang, 4 buah sekop, 2 buah saringan, 1buah baskom besar dan 1 unit mobil L 300. Selain membawa barang bukti tersebut, Polisi juga menyegel gudang pupuk tersebut dengan garis polisi.
 
Kuncoro Cs dijerat dengan Pasal 60 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang tidak sesuai label, dan terancam dipidana penjara 5 tahun dan denda 250 juta rupiah. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index