PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Aksi molotov kembali terjadi di wilayah hukum kota Pekanbaru. Pasca pelemparan bom molotov di rumah kediaman Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau, Syafril Tamun, Jumat (19/2/2016), Sabtu (20/2/2016) malam,Sebuah pos ronda yang terletak di Jalan Sam Ratulangi juga kembali menjadi sasaran serangan dari pihak tak bertanggung jawab.
Dari sumber riausky di lapangan, disebutkan kalau saat peristiwa itu terjadi, tiga orang tak dikenal terlihat mondar mandir di sekitar pos. Warga yang sedang ronda sendiri tidak terlalu hirau awalnya.
Hanya saja, begitu pelaku melemparkan botol bersumbu dan salah satu sempat meledak, warga baru tahu kalau itu aksi molotov dan warga pun berusaha melakukan pengejaran.
''Ya, kami lihat ada tiga orang, Mereka menggunakan dua sepeda motor. Begitu melempar, mereka langsung lari. Apinya tidak sampai membesar dan warga langsung melakukan pemadaman,''ungkap salah seorang saksi mata, Riki.
''Tidak ada kerusakan,karena aksinya langsung diketahui, jadi tak ada yang rusak,'' ungkap saksi lainnya.
Pos ronda yang menjadi sasaran pelemparan molotov sendiri terletak di RT02 RT 04 Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Senapelan, yang terletak di depan City Hotel Pekanbaru.(R04)
Pos Ronda di Jalan Sam Ratulangi di Depan City Hotel Dilempari Molotov
Redaksi
Ahad, 21 Februari 2016 - 11:34:37 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polda Grebek Rumah Kontrakan Bandar di Panger, Barang Buktinya Banyak...
Kamis, 28 Maret 2024 - 09:40:28 Wib Hukrim
Tim Supervisi Ops Tertib Ramadhan Lancang Kuning Tinjau Pos Pam Polsek Singingi
Selasa, 26 Maret 2024 - 22:26:03 Wib Hukrim
Oknum di Hotel Sapadia Rohul Diduga Bekerjasama dengan Mucikari Esek-Esek
Selasa, 26 Maret 2024 - 16:51:03 Wib Hukrim