Ternyata...Pemprov Riau Belum Terbitkan Edaran Kantong Plastik Berbayar

Ternyata...Pemprov Riau Belum Terbitkan Edaran Kantong Plastik Berbayar
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Provinsi Riau hingga saat ini belum mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan kantong plastik berbayar bagi konsumen disejumlah pusat perbelanjaan modern.

 
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau, Firdaus. Sejauh ini, Pemprov Riau belum menerima petunjuk tekhnis pelaksanaan aturan baru tersebut.
 
"Kita belum menerima petunjuk tekhnis dari pusat, dan 22 Kota yang ditetapkan itu kita juga belum tahu, apakah Pekanbaru termasuk atau tidak," ujarnya, Senin (22/2).
 
Meskipun belum menerima petunjuk tekhnis, Firdaus meyakini beberapa pusat perbelanjaan modern sudah memberlakukan aturan baru tersebut.Mengingat beberapa pusat perbelanjaan berbasis ritel memiliki jaringan hingga ke pusat. Seperti Alfamart, Indomaret, Hypermart dan Giant.
 
"Beberapa ritel seperti alfamart dan indomaret saya rasa sudah memberlakukan ini, karena mereka memiliki main office di Jakarta," tandasnya.
 
Pihaknya juga belum memutuskan berapa harga setiap lembar kantong plastik berbayar yang akan diterapkan di Riau, namun jika mengacu pada kesepakatan di tingkat pusat harga setiap kantong plastik adalah Rp200. (R02/MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index