Gali Potensi Pajak Genset untuk Tingkatkan PAD Pekanbaru

Gali Potensi Pajak Genset untuk Tingkatkan PAD Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), banyak cara yang harus dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Salah satunya adalah menerapkan pajak Genset. Pemko perlu membentuk tim pendataan dan analisis untuk pajak genset pada Toko dan Swalayan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE menyebutkan, aturan itu sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penerangan Jalan, PLN dan Non PLN. Sebab, dari data yang di dapatkannya dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) saat ini yang mengurus AO Genset hanya puluhan saja.

“Hanya 5 sampai 6 objek pajak genset yang membayar pajak. Atas dasar inilah kita meminta BPTPM dan Dispenda Pekanbaru untuk melakukan rapat koordinasi. Komisi II akan mendamping itu. Sebab kami menilai ini adalah potensi yang sangat besar,” kata Azwendi, Selasa (23/2)

Azwendi meyakini pajak genset yang ada, baik itu genset yang berada dirumah atau genset yang digunakan komersil di toko swalayan, hotel, Mall, bank, banyak yang tidak membayar pajak.

“Dalam aturan perda, pajak itu diterapkan lebih kurang 1,5 persen, ini juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri SDM,” ujar politisi dari Partai Demokrat tersebut.

Dia melihat, di Kota Pekanbaru ini ada sejumlah instansi yang memakai genset seperti PLN, PLTU, Chevron, industri dan non industri, tetapi takk ada satupun yang ditarik pajak gensetnya.

“Kita harus tegas dan konsekuen. Saya yakin dan percaya pendapatan pajak genset yang hanya 190 pertahun akan meningkat. Namun sifatnya untuk Industri tetap akan kita tarik dan diaudit, termasuk genset yang digunakan oleh bank dan bandara,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index