Bawa Sabu dan Puluhan Ekstasi, Dua Pria Asal Mandau Dibekuk di SPBU

Bawa Sabu dan Puluhan Ekstasi, Dua Pria Asal Mandau Dibekuk di SPBU

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dua pria yakni Muldevis (37) dan Jerry Adinata, tak dapat berkutik setelah dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Mereka diduga menguasai dan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru Riau.

“Kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan untuk mempermudah penyidikan selanjutnya,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Rabu (24/2).

Dikatakan Guntur, kedua tersangka dibekuk polisi lantaran gerak geriknya mencurigakan saat berada di SPBU. Keduanya kedapatan membawa bungkusan dan membuat petugas kepolisian curiga.

“Setelah didekati petugas, keduanya pun diamankan lalu diperiksa barang bawaannya serta dilakukan penggeledahan di tubuhnya,” ujarnya.

Dari pengakuan kedua tersangka yang diamankan ini, mereka berasal dari Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Mereka diduga membawa barang itu dari tempat asalnya untuk diedarkan di Pekanbaru.

“Kedua tersangka ini tak berkutik ketika petugas menyergapnya di SPBU. Lalu petugas menemukan puluhan pil ekstasi berbagai merek yang dibawa,” terangnya.

Barang bukti narkoba yang dibawa kedua tersangka ternyata sebuah plastik biru berisi 9 paket sabu, kemudian 64 butir ektasi berlogo XO, 25 butir ekstasi berlogo S dan 10 butir ekstasi warna cokelat berlogo Mitshubishi.

Setelah diinterogasi polisi kemudian melakukan pelacakan untuk mengetahui jaringan narkoba lainnya terkait kedua tersangka ini. “Pengembangan masih dilakukan untuk mencari tahu dari mana kedua tersangka mendapatkan barang haramnya tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dan obat-obtan terlarang. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index