SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk kredit di PT Permodalan Siak (Persi) yakni Abdul Majid, Rabu (24/2/16) sekitar pukul 20.15 WIB, akhirnya ditangkap.Abdul Majid ditangkap tim monitoring center Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan (Jaksel).
Tersangka Abdul Majid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp5,5 miliar dengan surat penyidikan Print-03.a/N.4.14.8/Fd.1/04/2013 tertanggal 28 Februari 2014.
Saat ini, tersangka Abdul Majid dititipkan di tahanan Kejari Jaksel. Dan direncanakan besok akan dibawa ke Siak, untuk proses hukum selanjutnya.
Kajari Siak Zondri, membenarkan penangkapan tersangka. "Setelah dilakukan pengintaian intensif, dan akhirnya tim gabungan monitoring center Kejagung dan penyidik Kejari Siak, berhasil menangkap tersangka AM di Jakarta Selatan," ujarnya dikutip dari riauterkini.com.
Informasi tambahan bahwa, saat ini tiga tersangka lainnya yakni mantan Direktur PT Persi Hainim Kadir, Gifari Akbar, dan Ngadi Biesto, tengah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. (R03)
Tersangka Korupsi Pupuk PT Persi Ditangkap di Jaksel
Redaksi
Kamis, 25 Februari 2016 - 08:19:12 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Leher Terlilit Kabel Listrik, Perempuan Muda Ditemukan Tewas Tertutup Handuk Putih di Kebun Sawit
Senin, 22 April 2024 - 20:14:09 Wib Hukrim
Laka Maut! Tiga Orang Penumpang Honda CRV Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai
Senin, 22 April 2024 - 18:37:13 Wib Hukrim
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Percobaan Begal di Inhil
Selasa, 16 April 2024 - 20:34:28 Wib Hukrim