Tahun Ini, Kewenangan Listrik 13 Desa di Meranti akan Diserahkan ke Provinsi

Tahun Ini, Kewenangan Listrik 13 Desa di Meranti akan Diserahkan ke Provinsi

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Paling lambat Oktober 2016 mendatang, kewenangan daerah di bidang pertambangan dan energi kelistrikan, kecuali listrik kota sudah akan diserahkan ke Propinsi.

Untuk itu, kewenangan listrik pedesaan (lisdes) tahun ini ditanggani oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau. Hal itu sesuai dengan undang- undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepulauan Meranti, Herman,melalui Kabid Energi dan Kelistrikan, Mufrizal menyatakan sebelumnya lisdes ditanggani pemkab, namun tahun ini ditanggani Dinas Pertambangan fan Energi Riau

"Kewenangan pemberian izin sektor pertambangan dan energi termasuk kelistrikan menjadi kewenangan Propinsi, PLN wilayah dan pemerintah pusat," sebutnya.

Diberlakukannya UU no 23 tahun 2014 maka kewenangan daerah hanya menanggani panas bumi, menata listrik perkotaan dan pembangunan pembangkit oleh investor yang menanamkan investasi energi terbarukan di daerah.

Saat ini sebanyak 13 desa di Kepulauan Meranti belum teraliri dan tersentuh sama sekali oleh listrik PLN maupun listrik desa dan ini menjadi pekerjaan bagi propinsi

"Dengan adanya pelimpahan kewenangan dan diberlakukanya UU tersebut maka seluruh program lisdes akan diusulkan kedalam musrenbang tingkat kecamatan," kata Mufrizal

13 dari 96 desa di Kabupaten Kepulauan Meranti masih gelap gulita saat malam tiba.

"Dari jumlah tersebut memang banyak desa – desa yang belum tepenuhi ratio elektrifikasinya, tapi 13 desa ini yang memang belum tersentuh listik sama sekali," ungkapnya.

Dijelaskan Mufrizal, 13 desa itu tersebar di 3 Kecamatan yakni Tebingtinggi Barat, Kecamatan Tasikputri Puyu, dan Kecamatan Merbau. 

Mufrizal juga mengaku, untuk tahun ini mereka tidak ada anggaran pemasangan jaringan baru maupun pengadaan mesin. Tahun ini hanya ada anggaran untuk overhaul dua unit mesin yang saat ini diperbantukan di PLN Rayon Selatpanjang.

"Kalau memang memungkinkan, bisa saja nanti dianggarkan dalam APBD perubahan (untuk listrik di 13 desa tersebut, red). Hanya saja, pekerjaan itu harus bisa dituntaskan sebelum Bulan Oktober 2016. Sebab, Oktober nanti, semua kewenangan sudah ditarik ke provinsi,bukan kabupaten lagi,"jelas Mufrizal. (R16)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index